Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jawaban Saksi PBB bikin Bingung, Hakim MK: Awas Jangan Bohong

Insi Nantika Jelita
29/7/2019 16:55
Jawaban Saksi PBB bikin Bingung, Hakim MK: Awas Jangan Bohong
Ketua majelis Hakim Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama dengan Hakim Arief Hidayat (kanan)( MI/PIUS ERLANGGA)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur saksi pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara DPRD dapil 4 Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, karena dianggap bersaksi tidak jujur.

Saksi bernama Rahmin, dalam kesaksiannya mengaku sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut.

"Berarti Anda penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya hakim MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).

Lalu Rahmin menjawab "Bukan, saya sebagai saksi," ucapnya.

Arief pun dibuat bingung atas jawaban saksi. Ia kembali mempertanyakan Rahmin hadir sebagai petugas KPPS atau sebagai saksi. Rahmin kemudian mengklarifikasi dengan menyebut dirinya sebagai saksi PBB, bukan anggota KPPS.

"Loh tadi kok mengatakan anggota KPPS? Mulai enggak jujur ini. Pak Rahmin tadi bersumpah loh Pak. Anda itu sebagai apa?" tanya Arief

"Sebagai saksi, tapi yang mau saya sampaikan ini berbeda TPS, Pak. Di TPS yang lain, TPS 1 desa Alor Kecil," sebut Rahmin.

Arief pun menimpal dengan mengatakan, "Anda sebagai anggota KPPS TPS 02? Terus sekarang akan menceritakan KPPS 01? Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri," tuturnya.

Pihak termohon, KPU pun mengajukan keberatan kepada hakim MK. Lebih lanjut, Arief mengatakan tidak etis apabila saksi dari KPPS mengkritik kerja rekan sendiri. Ia mengancam kepada saksi agar tidak melakukan saksi palsu.

"Kalau Anda bohong, Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana. Anda tadi sudah bersumpah. Tadi di awal saya sudah bilang, kalau berbohong sebagai saksi itu neraka pasti tidak terima apalagi surga. Itu ya hati-hati, jangan berbohong," tukas Arief.

Perkara tersebut menyangkut adanya pengurangan suara sebanyak 273 suara di dapil 4 Kabupaten Alor, NTT pada tingkat DPRD. Sehingga, seharusnya PBB mengantongi 1.079 uara. Sementara menurut ketatapan KPU, PBB hanya mendapat 806 suara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya