Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur saksi pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara DPRD dapil 4 Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, karena dianggap bersaksi tidak jujur.
Saksi bernama Rahmin, dalam kesaksiannya mengaku sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut.
"Berarti Anda penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya hakim MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).
Lalu Rahmin menjawab "Bukan, saya sebagai saksi," ucapnya.
Arief pun dibuat bingung atas jawaban saksi. Ia kembali mempertanyakan Rahmin hadir sebagai petugas KPPS atau sebagai saksi. Rahmin kemudian mengklarifikasi dengan menyebut dirinya sebagai saksi PBB, bukan anggota KPPS.
"Loh tadi kok mengatakan anggota KPPS? Mulai enggak jujur ini. Pak Rahmin tadi bersumpah loh Pak. Anda itu sebagai apa?" tanya Arief
"Sebagai saksi, tapi yang mau saya sampaikan ini berbeda TPS, Pak. Di TPS yang lain, TPS 1 desa Alor Kecil," sebut Rahmin.
Arief pun menimpal dengan mengatakan, "Anda sebagai anggota KPPS TPS 02? Terus sekarang akan menceritakan KPPS 01? Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri," tuturnya.
Pihak termohon, KPU pun mengajukan keberatan kepada hakim MK. Lebih lanjut, Arief mengatakan tidak etis apabila saksi dari KPPS mengkritik kerja rekan sendiri. Ia mengancam kepada saksi agar tidak melakukan saksi palsu.
"Kalau Anda bohong, Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana. Anda tadi sudah bersumpah. Tadi di awal saya sudah bilang, kalau berbohong sebagai saksi itu neraka pasti tidak terima apalagi surga. Itu ya hati-hati, jangan berbohong," tukas Arief.
Perkara tersebut menyangkut adanya pengurangan suara sebanyak 273 suara di dapil 4 Kabupaten Alor, NTT pada tingkat DPRD. Sehingga, seharusnya PBB mengantongi 1.079 uara. Sementara menurut ketatapan KPU, PBB hanya mendapat 806 suara. (X-12)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved