Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, sementara ini ada perkara PHPU Pileg 2019 yang permohonannya telah dikabulkan MK.
“Terhadap putusan MK untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan KPUD Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali,” tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Kamis, 8/8/2019).
Hingga kemarin malam, dalam sidang pembacaan putusan hari kedua di sesi yang terakhir, MK mengabulkan permohonan sengketa PHPU yang diajukan caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang pileg di tiga TPS yang ada di Surabaya, Jatim. Viryan memastikan KPU akan menjalankan seluruh bunyi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
“KPU juga akan melakukan supervisi dan pegawasan langsung kepada KPUD yang menjalankan putusan MK. Dan akan kami laporkan segera setelah penghitungan surat suara ulang dilaksanakan,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Anggap Gugatan Foto terlalu Cantik Anggota DPD Prematur
Selain diharuskan melakukan PSSU, dalam perkara PHPU lain, kemarin MK juga memerintahkan KPU melakukan koreksi kesalahan entry data pileg yang berlangsung di Kalimantan Barat. Permohonan ini diajukan calon anggota DPRD Partai Gerindra, Hendri Makalau, terkait pengurangan suaranya di Dapil Kalbar VI.
“Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makalau caleg DPRD Provinsi Kalbar VI, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar VI adalah 5.384 suara,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Hingga hari ketiga sudah ada 205 perkara yang diputuskan MK. Pada hari ini, MK akan melanjutkan membaca putusan 55 perkara PHPU. Dari 205 putusan PHPU yang sudah dibacakan, terdapat 7 PHPU yang telah dikabulkan MK. (Uta/P-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved