Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Hari ini merupakan sidang terakhir pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.
"Intinya KPU sudah berusaha, sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kami yakin apa yang kami kerjakan dapat dipertanggung jawabkan. Namun, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU akan melaksanakannya," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga: Gerindra Sulit Bergabung Tanpa Persetujuan Partai Koalisi Jokowi
Lebih lanjut, Hasyim berpendapat, untuk putusan MK berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat kecil peluangnya. Namun, apabila putusan MK menyatakan adanya penghitungan atau rekap ulang, KPU siap melaksanakan hal itu.
"Kalau perintahnya rekap ulang, rekap di tingkat apa dulu. Kita ada dokumennya. Lalu kalau penghitungan ulang berarti surat suaranya masih kita simpan di tingkat kabupaten. Lalu, kami meyakini (terkait putusan PSU), kok tidak ada ya. Semoga sih enggak ada," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, apapun putusan MK terkait PHPU Pileg, akan menjadi bahan evaluasi KPU, baik soal kinerja KPU, administrasi pemilu dan lain-lain.
Majelis hakim telah menyidangkan 122 perkara yang dibagi dalam tiga panel selama enam hari. Setelah ini, majelis hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Adapun jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Pileg diperkirakan pada 6-9 Agustus mendatang. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved