Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Siap Jalani Putusan MK Terkait Sengketa Pileg 2019

Insi Nantika Jelita
30/7/2019 20:00
KPU Siap Jalani Putusan MK Terkait Sengketa Pileg 2019
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Hari ini merupakan sidang terakhir pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.

"Intinya KPU sudah berusaha, sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kami yakin apa yang kami kerjakan dapat dipertanggung jawabkan. Namun, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU akan melaksanakannya," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca juga: Gerindra Sulit Bergabung Tanpa Persetujuan Partai Koalisi Jokowi

Lebih lanjut, Hasyim berpendapat, untuk putusan MK berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat kecil peluangnya. Namun, apabila putusan MK menyatakan adanya penghitungan atau rekap ulang, KPU siap melaksanakan hal itu.

"Kalau perintahnya rekap ulang, rekap di tingkat apa dulu. Kita ada dokumennya. Lalu kalau penghitungan ulang berarti surat suaranya masih kita simpan di tingkat kabupaten. Lalu, kami meyakini (terkait putusan PSU), kok tidak ada ya. Semoga sih enggak ada," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, apapun putusan MK terkait PHPU Pileg, akan menjadi bahan evaluasi KPU, baik soal kinerja KPU, administrasi pemilu dan lain-lain.

Majelis hakim telah menyidangkan 122 perkara yang dibagi dalam tiga panel selama enam hari. Setelah ini, majelis hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Adapun jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Pileg diperkirakan pada 6-9 Agustus mendatang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya