Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019 baik yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, maupun gugur, masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8).
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg
Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan tersebut dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK.
Adapun, sidang dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Dilanjutkan sesi kedua, pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan. Dan Sesi terakhir, pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan. Tidak ada satupun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan oleh MK pada sidang sesi pertama hari ini.
Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Penyebab permohonan-permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tersebut berguguran di MK bervariasi. Seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan tidak memenuhi syarat formal, permohonan tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.
Selain itu, dalam pertimbangannya untuk beberapa perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, tidak ditemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam formulir rekapitulasi. Hal ini juga disebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak pemberi ketarangan dalam hal ini Bawaslu.
"Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan angka dalam formulir DB1 dari pemohon dan termohon, dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa hasil perolehan suara yang sah adalah hasil perolehan yang tercatat yang tercantum dalam formulir DB1," kata Hakim MK Saldi Isra.
Menanggapi minimnya gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan oleh MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan bahwa putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya, segenap jajaran KPU mulai dari KPUD, PPK, PPS, dan KPPS telah bekerja secara efektif.
"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatera Selatan tidak ada yang dikabulkan oleh MK. Artinya, ini melegitimasi kinerja KPU di provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wahyu.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pemilu di Riau
Menambahkan, Komisioner KPU lain Evi Novida Ginting mengungkapkan bahwa sebelumnya juga KPU telah mengakomodir keberatan-keberatan yang disampaikan oleh peserta Pemilu sejak tingkat bawah. Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan langsung diselesaikan sehingga data perolehan suara yang masuk ke MK sudah terkoreksi dengan baik.
"Apalagi kemudian juga semua kerjasama dengan Panwas di tingkat bawah cukup baik. Bawaslu juga, sehingga keberatan-keberatan itu sudah bisa terseleasikan di tingkat bawah," tuturnya. (OL-6)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved