Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019 baik yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, maupun gugur, masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8).
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg
Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan tersebut dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK.
Adapun, sidang dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Dilanjutkan sesi kedua, pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan. Dan Sesi terakhir, pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan. Tidak ada satupun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan oleh MK pada sidang sesi pertama hari ini.
Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Penyebab permohonan-permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tersebut berguguran di MK bervariasi. Seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan tidak memenuhi syarat formal, permohonan tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.
Selain itu, dalam pertimbangannya untuk beberapa perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, tidak ditemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam formulir rekapitulasi. Hal ini juga disebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak pemberi ketarangan dalam hal ini Bawaslu.
"Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan angka dalam formulir DB1 dari pemohon dan termohon, dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa hasil perolehan suara yang sah adalah hasil perolehan yang tercatat yang tercantum dalam formulir DB1," kata Hakim MK Saldi Isra.
Menanggapi minimnya gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan oleh MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan bahwa putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya, segenap jajaran KPU mulai dari KPUD, PPK, PPS, dan KPPS telah bekerja secara efektif.
"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatera Selatan tidak ada yang dikabulkan oleh MK. Artinya, ini melegitimasi kinerja KPU di provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wahyu.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pemilu di Riau
Menambahkan, Komisioner KPU lain Evi Novida Ginting mengungkapkan bahwa sebelumnya juga KPU telah mengakomodir keberatan-keberatan yang disampaikan oleh peserta Pemilu sejak tingkat bawah. Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan langsung diselesaikan sehingga data perolehan suara yang masuk ke MK sudah terkoreksi dengan baik.
"Apalagi kemudian juga semua kerjasama dengan Panwas di tingkat bawah cukup baik. Bawaslu juga, sehingga keberatan-keberatan itu sudah bisa terseleasikan di tingkat bawah," tuturnya. (OL-6)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved