Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Siap Terima Putusan MK

Insi Nantika Jelita
06/8/2019 09:40
KPU Siap Terima Putusan MK
Ketua KPU Arief Budiman.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman mengatakan siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pileg 2019.

“Saya percaya sepenuhnya kepada MK bahwa mereka akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Arief di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.   

Ia pun berharap semua pihak dapat menghormati putusan itu, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. “Kita akan jalankan apa pun ­keputusannya.”   

Arief menyebutkan, apabila putusan menyatakan pemilu ulang atau sebaliknya, pihaknya tetap menghormati putusan itu.

“Ya nanti kita lihat apa putusannya, yang penting semua menjalankan keputusan MK.”

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat (2/8), mengatakan pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa.

Sebelumnya, pada penutupan ­sidang pembuktian, Selasa (30/8), Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan PHPU dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim.

Awalnya, MK menerima 260 perkara dan diperiksa dalam sidang pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. 

Pada Senin (22/7), MK melalui putus­an sela menyatakan 58 perkara tidak dilanjutkan, sedangkan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Adapun 80 perkara tidak disebutkan dalam putusan sela, tapi akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir. (Ins/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya