Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman mengatakan siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pileg 2019.
“Saya percaya sepenuhnya kepada MK bahwa mereka akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Arief di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.
Ia pun berharap semua pihak dapat menghormati putusan itu, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. “Kita akan jalankan apa pun keputusannya.”
Arief menyebutkan, apabila putusan menyatakan pemilu ulang atau sebaliknya, pihaknya tetap menghormati putusan itu.
“Ya nanti kita lihat apa putusannya, yang penting semua menjalankan keputusan MK.”
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat (2/8), mengatakan pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa.
Sebelumnya, pada penutupan sidang pembuktian, Selasa (30/8), Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan PHPU dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim.
Awalnya, MK menerima 260 perkara dan diperiksa dalam sidang pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pada Senin (22/7), MK melalui putusan sela menyatakan 58 perkara tidak dilanjutkan, sedangkan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Adapun 80 perkara tidak disebutkan dalam putusan sela, tapi akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir. (Ins/Ant/P-3)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved