Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemililhan Legislatif (Pileg) 2019. Total ada 72 perkara yang putusannya akan dibacakan sembilan hakim MK.
Sama seperti hari pertama, sidang pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Persidangan dibagi menjadi tiga sesi.
Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Sesi kedua pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan dan sesi terakhir pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan.
Sebanyak 72 putusan yang dibacakan Rabu (7/8) berasal dari 18 provinsi yaitu Sumatarea Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Lampung, Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimatan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku Utara (Malut), dan Gorontalo.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8) MK telah membacakan 76 putusan. Berdasarkan hasil putusan, sebanyak 10 gugatan dinyatakan ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, delapan ditarik, dan tiga gugatan diterima sebagian.
Alasan MK tidak mengabulkan permohonan di hari pertama tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak, maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.(OL-09)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved