Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemililhan Legislatif (Pileg) 2019. Total ada 72 perkara yang putusannya akan dibacakan sembilan hakim MK.
Sama seperti hari pertama, sidang pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Persidangan dibagi menjadi tiga sesi.
Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Sesi kedua pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan dan sesi terakhir pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan.
Sebanyak 72 putusan yang dibacakan Rabu (7/8) berasal dari 18 provinsi yaitu Sumatarea Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Lampung, Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimatan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku Utara (Malut), dan Gorontalo.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8) MK telah membacakan 76 putusan. Berdasarkan hasil putusan, sebanyak 10 gugatan dinyatakan ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, delapan ditarik, dan tiga gugatan diterima sebagian.
Alasan MK tidak mengabulkan permohonan di hari pertama tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak, maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.(OL-09)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved