Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu akan membahas seluruh putusan untuk sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.
"Sidang sudah selesai. Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH," kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
Menurut dia, rapat digelar mulai kemarin hingga besok. Hasil rapat akan menjadi putusan yang akan diumumkan pada Selasa (6/8) sampai Jumat (9/8). Sebelumnya, MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan perserta Pileg 2019. Namun, perkara mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi di MK. Jumlah tersebut terdiri atas 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Sebanyak 58 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif kandas di putusan sela MK. Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebanyak 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir. Sidang PHPU legislatif berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019.
Fajar juga mengatakan caleg masih bisa menggugat ke MK jika ada pemungutan suara ulang (PSU). Permohonan ini akan menjadi gugatan baru. Namun, dia mengingatkan penggugat harus memiliki dasar yang kuat untuk mengadu ke MK. Jika lemah atau tidak mendasar, MK tidak akan melayani.
Fajar mengatakan, MK mempunyai perintah standar pelaksanaan pemungutan ulang. Meski pemungutan ulang, pelaksanaannya sama seperti pemilu yang kemarin. "Kalau misalnya PSU dilaksanakan itu ada perintah untuk pemungutan suara ulang, itu sekaligus memerintahkan seluruh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan juga polisi untuk ikut mengawasi nanti," tutur Fajar.
Dalam konteks putusan Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar ketuhanan. Hal tersebut, kata Arief, merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Karena itu, MK tidak pernah lepas dari prinsip ketuhanan dari Pancasila dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pileg. Prinsip ketuhanan yang dipegang sesuai dengan agama dan kepercayaan setiap hakim MK. (Ins/Uta/Uca/P-1)
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved