Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Mulai Ramu Putusan Sengketa Pileg

Insi Nantika Jelita
01/8/2019 10:10
MK Mulai Ramu Putusan Sengketa Pileg
Juru bicara MK Fajar Laksono(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu akan membahas seluruh putusan untuk sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.

"Sidang sudah selesai. Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH," kata juru bicara MK, Fajar Laksono.

Menurut dia, rapat digelar mulai kemarin hingga besok. Hasil rapat akan menjadi putusan yang akan diumumkan pada Selasa (6/8) sampai Jumat (9/8). Sebelumnya, MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan perserta Pileg 2019. Namun, perkara mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi di MK. Jumlah tersebut terdiri atas 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.

Sebanyak 58 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif kandas di putusan sela MK. Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebanyak 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir. Sidang PHPU legislatif berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019.

Fajar juga mengatakan caleg masih bisa menggugat ke MK jika ada pemungutan suara ulang (PSU). Permohonan ini akan menjadi gugatan baru. Namun, dia mengingatkan penggugat harus memiliki dasar yang kuat untuk mengadu ke MK. Jika lemah atau tidak mendasar, MK tidak akan melayani.

Fajar mengatakan, MK mempunyai perintah standar pelaksanaan pemungutan ulang. Meski pemungutan ulang, pelaksanaannya sama seperti pemilu yang kemarin. "Kalau misalnya PSU dilaksanakan itu ada perintah untuk pemungutan suara ulang, itu sekaligus memerintahkan seluruh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan juga polisi untuk ikut mengawasi nanti," tutur Fajar.

Dalam konteks putusan Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar ketuhanan. Hal tersebut, kata Arief, merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Karena itu, MK tidak pernah lepas dari prinsip ketuhanan dari Pancasila dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pileg. Prinsip ketuhanan yang dipegang sesuai dengan agama dan kepercayaan setiap hakim MK. (Ins/Uta/Uca/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya