Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu akan membahas seluruh putusan untuk sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.
"Sidang sudah selesai. Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH," kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
Menurut dia, rapat digelar mulai kemarin hingga besok. Hasil rapat akan menjadi putusan yang akan diumumkan pada Selasa (6/8) sampai Jumat (9/8). Sebelumnya, MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan perserta Pileg 2019. Namun, perkara mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi di MK. Jumlah tersebut terdiri atas 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Sebanyak 58 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif kandas di putusan sela MK. Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebanyak 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir. Sidang PHPU legislatif berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019.
Fajar juga mengatakan caleg masih bisa menggugat ke MK jika ada pemungutan suara ulang (PSU). Permohonan ini akan menjadi gugatan baru. Namun, dia mengingatkan penggugat harus memiliki dasar yang kuat untuk mengadu ke MK. Jika lemah atau tidak mendasar, MK tidak akan melayani.
Fajar mengatakan, MK mempunyai perintah standar pelaksanaan pemungutan ulang. Meski pemungutan ulang, pelaksanaannya sama seperti pemilu yang kemarin. "Kalau misalnya PSU dilaksanakan itu ada perintah untuk pemungutan suara ulang, itu sekaligus memerintahkan seluruh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan juga polisi untuk ikut mengawasi nanti," tutur Fajar.
Dalam konteks putusan Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar ketuhanan. Hal tersebut, kata Arief, merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Karena itu, MK tidak pernah lepas dari prinsip ketuhanan dari Pancasila dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pileg. Prinsip ketuhanan yang dipegang sesuai dengan agama dan kepercayaan setiap hakim MK. (Ins/Uta/Uca/P-1)
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved