Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8) mendatang.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, saat ini ke-9 hakim MK tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai tahapan akhir sebelum pembacaan putusan.
RPH akan berlangsung hingga 5 Agustus. Di dalam RPH para hakim saling membahas dan memberikan status perkara yang ditangani selama proses persidangan.
"Sebelum membahas dan memutuskan perkara, setiap panel akan memberikan laporan status perkara yang ditangani selama proses persidangan," ujar Fajar.
Fajar mengatakan MK akan membacakan semua putusan lengkap dari semua perkara PHPU Pileg 2019 yang teregister di MK, yakni 260 perkara. Sebanyak 58 perkara sudah dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian pada putusan dismissal 22 Juli lalu, 122 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian dan 80 perkara disebutkan tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa PHPU legislatif.
"Iya, nanti dibacakan semua 260 perkara putusan lengkapnya. Dalam sehari akan dibagi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB, sesi kedua pukul 11.00, dan sesi ketiga pukul 13.00. Jumlah perkara yang dibacakan dalam satu hari akan dibagi secara proporsional selama empat hari itu," terang dia.
Sebelumnya, pada persidangan PHPU Pileg 2019, sidang dibagi menjadi tiga panel dengan setiap tiga hakim MK di dalamnya. Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
"Setiap panel akan menyampaikan perkara-perkara yang ditangani, termasuk bagaimana keterangan para saksi dan ahli, baik yang dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait dan jajaran Bawaslu," terang Fajar.
Untuk putusan nanti, KPU yakin akan memenangkan banyak perkara pada PHPU Pileg 2019.
"Kami meyakini MK akan memutuskan itu sesuai dengan yang kami dalilkan. Kami sudah menjalankan seluruh proses tahapan pemilu legislatif dengan benar, juga tahapan pemilu DPD," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
"Kami sudah jawab permohonan dan sudah menghadirkan bukti dan saksi pada sidang kemarin. Kami meyakini bahwa itulah yang disampaikan sesuai fakta sebenarnya.''
KPU, menurut Pramono, akan mematuhi segala putusan MK, misalnya adanya penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang atau bahkan adanya pemungutan suara ulang. (Uta/Ins/P-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved