Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, ataupun gugur masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.
Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan itu dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK. Sidang dibagi menjadi tiga sesi, yaitu 25 putusan gugatan untuk sesi pertama, 24 putusan pada sesi kedua, dan 23 putusan pada sesi ketiga. Untuk sesi pertama, tidak ada satu pun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK.
Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Penyebab bergugurannya gugatan itu sangat bervariasi seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, tidak memenuhi syarat formal, tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.
Saat menanggapi minimnya gugatan sengketa pileg yang dikabulkan MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya segenap jajaran KPU mulai KPUD, PPK, PPS, hingga KPPS telah bekerja secara efektif.
"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatra Selatan tidak ada yang dikabulkan MK," tuturnya. (Uta/P-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved