Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Panel pertama, yakni membacakan putusan untuk 20 putusan gugatan. Dari 20 putusan perkara yang dibacakan tersebut, tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh MK. Adapun, total sebanyak 67 putusan yang akan dibacakan oleh MK hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan salah satu amar putusan perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP, di Gedung MK, Jakarta , Selasa (6/8).
Baca juga: DPR RI Dorong Penyelesaian RUU tentang Data Pribadi
Pertimbangan MK menolak ke-20 perkara tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, MK juga menilai ada beberapa permohonan yang dianggap tidak serius diajukan karena pemohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan.
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera. Maka menurut MK pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.
Adapun ke 20 perkara yang sudah diputus oleh MK tersebut antara lain berasal dari 3 provinsi yaitu Sulawesi Barat (Sulbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Riau. Adapun permohonan diajukan oleh Partai NasDem, Gerindra, PDI-P, Golkar, Hanura, Garuda, PAN, PBB, PKB dan Partai Berkarya.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang sidang utama lantai 2 Gedung MK. Secara teknis, pembacaan putusan dibagi menjadi 3 tahap yaitu pukul 08.00 WIB yang sudah tuntas dilakukan sebanyak 20 putusan. Tersisa 47 putusan yang akan dibacakan bertahap 26 putusan pukul 13.00 WIB dan 21 putusan pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kerja Sama HAM Kerap Dikalahkan
Pada hari kedua esok, MK akan melanjutkan membacakan putusan untuk 72 perkara sengketa Pileg 2019. Kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.
Sebelumnya, MK telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya. (OL-6)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved