Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan hasil gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (6/8).
Berdasarkan data sementara pukul 19.00, dari 46 perkara yang sudah dibacakan putusannya, hanya 2 yang dikabulkan MK. Alasan MK tidak mengabulkan permohonan tersebut bervariasi seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu amar putusan perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP, di Gedung MK, Jakarta , Selasa (6/8).
Selain dinilai tidak beralasan menurut hukum, MK juga berpendapat sebagian pemohon tidak serius dengan gugatannya lantaran absen menghadiri persidangan. Mulai dari sidang pembacaan permohonan hingga tahapan sidang pembuktian.
Baca juga: Jokowi Unggah Foto Kenangan Diberi Serban Hijau oleh Mbah Moen
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera. Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.
Sementara itu terdapat 2 perkara yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK yaitu perkara nomor 167-04-10/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Golkar untuk Pileg di Dapil Kepulauan Riau dan perkara nomor 71-03-10/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PDI-Perjuangan dari Kepulauan Riau.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum no 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara partai PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar Anwar.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan pihak terkait terdapat kesesuaian antara jawaban dan dalil yang diajukan pemohon perkara 71 yaitu PDIP. Dalam gal ini yaitu, hasil penghitungan TPS (C1) caleg PKS mendapatkan 5 suara, bukan 8 suara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini diperkuat dengan mendominasinya perkara sengketa Pileg 2019 yang tidak dikabulkan MK.
"Kita tetap optimis lah apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang," ujar Ilham.
Ilham melanjutkan pasca sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019, KPU akan segera menetapkan anggota DPR terpilih pada Pileg 2019. Penetapan dilakukan setelah semua perkara tuntas diputus oleh MK.
"Dia kan satu kesatuan, dapil sekian, ini kan baru 3 provinsi, belum semua provinsi yang dibacakan sehingga masih menunggu sampai tanggal 9 nanti," ujarnya.
Sebelum melakukan penetapan, KPU akan menggelar rapat pleno. Rapat pleno ini digelar untuk menentukan tanggal penetapan anggota DPR. KPU juga terlebih dulu akan menetapkan jumlah kursi yang diperoleh tiap parpol. Selanjutnya, ditetapkan siapa saja orang yang akan mendapatkan kursi tersebut.
"Pertama, yang kita tetapkan adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK," ujar Ilham.
"Setelah itu, baru kita tetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh parpol," ujarnya. (OL-8)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved