Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mayoritas Gugatan Ditolak

Putra Ananda
07/8/2019 09:10
Mayoritas Gugatan Ditolak
Masyarakat dan perwakilan pihak Pemohon dan Termohon memantau jalannya sidang pembacaan putusan gugatan pemilihan legislatif 2019.(MI/Susanto)

MAYORITAS permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap dalam sidang hari pertama pembacaan putusan hasil gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, kemarin.

Berdasarkan data sementara pukul 19.00 WIB, dari 46 per-kara yang sudah dibacakan putusannya, MK tidak mengabulkan permohonan di 44 perkara. Alasan MK tidak mengabulkan permohonan tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak, maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu amar putusan perkara No 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP."

Selain permohonan yang dinilai tidak beralasan, menurut hukum, MK juga menilai ada beberapa permohon yang dianggap tidak serius diajukan karena pemohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan. Mulai sidang pembacaan permo-honan hingga tahapan sidang pembuktian.

"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun pemohon dipanggil secara sah, dan patut melalui surat panitera. Maka, menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.

Sementara itu, terdapat dua perkara yang permohonannya telah dikabulkan sebagian MK, yaitu perkara nomor 167-04-10/PHPU.DPR. DPRD/XVII/ 2019 yang diajukan Golkar untuk pileg di Dapil Kepulauan Riau dan perkara nomor 71-03-10/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang diajukan PDI Perjuangan dari Kepulauan Riau.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemi-lihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum 2019 tanggal 21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut peroleh-an suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar Anwar.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan pihak terkait terdapat kesesuaian antara jawaban dan dalil yang diajukan pemohon perkara 71, yaitu PDIP. Dalam hal ini, yaitu hasil penghitungan TPS (C1) caleg PKS mendapatkan 5 suara, bukan 8 suara.

Optimistis
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya optimistis akan memenangi banyak gugatan.Pernyataan ini diperkuat dengan mendominasinya perkara sengketa Pileg 2019 yang tidak dikabulkan MK. "Kita tetap optimistislah apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang."

Ilham melanjutkan setelah sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019, KPU segera menetapkan anggota DPR terpilih pada Pileg 2019. Penetapan dilakukan setelah semua perkara tuntas diputus MK. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya