Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan saat ini ke-9 hakim MK tengah melakukan Rapat Permusrawatan Hakim (RPH) sebagai tahapan akhir sebelum pembacaan putusan. RPH akan berlangsung hingga 5 Agustus. Di dalam RPH, para hakim saling membahas dan memberikan status perkara yang ditangani selama proses persidangan.
"Sebelum membahas dan memutuskan perkara, masing-masing panel akan memberikan laporan status perkara yang ditangani selama proses persidangan," ujar Fajar di Jakarta, Jumat (2/8).
Fajar menuturkan MK akan membacakan semua putusan lengkap dari semua perkara PHPU Pileg 2019 yang teregister di MK yaitu 260 perkara, 58 perkara di antaranya sudah dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian pada putusan sela 22 Juli lalu, sedangkan 122 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian dan 80 perkara disebutkan tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa PHPU legislatif.
"Iya, nanti dibacakan semua 260 perkara putusan lengkapnya. Dalam sehari akan dibagi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB, sesi kedua pukul 11.00 WIB dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB. Jumlah perkara yang dibacakan dalam satu hari akan dibagi secara proporsional selama empat hari itu," terang dia.
Baca juga: MK Bagi Tiga Sesi Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pileg 2019
Sebelumnya, pada persidangan PHPU Pileg 2019, sidang dibagi menjadi tiga panel dengan masing-masing 3 hakim MK . Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
"Masing-masing panel akan menyampaikan perkara-perkara yang ditangani termasuk bagaimana keterangan para saksi dan ahli baik yang dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait dan jajaran Bawaslu," terang Fajar.
Selama RPH, lanjut Fajar, ke-9 hakim MK akan membahas setiap perkara satu persatu sesuai dengan partai dan provinsi yang ditangani. Dalam pembahasan tersebut, hakim MK akan menilai alat-alat bukti dari para pihak, mulai dari alat bukti surat atau dokumen, keterangan para pihak, keterangan saksi dan ahli serta alat bukti lainnya yang disampaikan para pihak ke MK.
"Jadi, putusan para hakim tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Hakim tidak memutuskan perkara atas dasar suka atau tidak suka termasuk memutuskan perkara secara subyektif. Yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan dan alat bukti," ungkap Fajar.
Dalam menilai dan memutuskan perkara, sembilan hakim MK bersifat mandiri, independen dan tidak bisa saling memengaruhi. Karena itu, kadang dalam putusan disebutkan ada hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Kemudian, hakim memutuskan perkara melalui musyawarah mufakat dan voting. Jika tidak bulat dalam menilai satu perkara, maka perkara tersebut akan diputuskan melalui voting," pungkas dia.(OL-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved