Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan saat ini ke-9 hakim MK tengah melakukan Rapat Permusrawatan Hakim (RPH) sebagai tahapan akhir sebelum pembacaan putusan. RPH akan berlangsung hingga 5 Agustus. Di dalam RPH, para hakim saling membahas dan memberikan status perkara yang ditangani selama proses persidangan.
"Sebelum membahas dan memutuskan perkara, masing-masing panel akan memberikan laporan status perkara yang ditangani selama proses persidangan," ujar Fajar di Jakarta, Jumat (2/8).
Fajar menuturkan MK akan membacakan semua putusan lengkap dari semua perkara PHPU Pileg 2019 yang teregister di MK yaitu 260 perkara, 58 perkara di antaranya sudah dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian pada putusan sela 22 Juli lalu, sedangkan 122 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian dan 80 perkara disebutkan tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa PHPU legislatif.
"Iya, nanti dibacakan semua 260 perkara putusan lengkapnya. Dalam sehari akan dibagi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB, sesi kedua pukul 11.00 WIB dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB. Jumlah perkara yang dibacakan dalam satu hari akan dibagi secara proporsional selama empat hari itu," terang dia.
Baca juga: MK Bagi Tiga Sesi Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pileg 2019
Sebelumnya, pada persidangan PHPU Pileg 2019, sidang dibagi menjadi tiga panel dengan masing-masing 3 hakim MK . Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
"Masing-masing panel akan menyampaikan perkara-perkara yang ditangani termasuk bagaimana keterangan para saksi dan ahli baik yang dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait dan jajaran Bawaslu," terang Fajar.
Selama RPH, lanjut Fajar, ke-9 hakim MK akan membahas setiap perkara satu persatu sesuai dengan partai dan provinsi yang ditangani. Dalam pembahasan tersebut, hakim MK akan menilai alat-alat bukti dari para pihak, mulai dari alat bukti surat atau dokumen, keterangan para pihak, keterangan saksi dan ahli serta alat bukti lainnya yang disampaikan para pihak ke MK.
"Jadi, putusan para hakim tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Hakim tidak memutuskan perkara atas dasar suka atau tidak suka termasuk memutuskan perkara secara subyektif. Yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan dan alat bukti," ungkap Fajar.
Dalam menilai dan memutuskan perkara, sembilan hakim MK bersifat mandiri, independen dan tidak bisa saling memengaruhi. Karena itu, kadang dalam putusan disebutkan ada hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Kemudian, hakim memutuskan perkara melalui musyawarah mufakat dan voting. Jika tidak bulat dalam menilai satu perkara, maka perkara tersebut akan diputuskan melalui voting," pungkas dia.(OL-5)
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved