Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
"Kondisi Yahya Waloni relatif membaik,masih dirawat," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto kepada Media Indonesia, Minggu (29/8).
Pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.
Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan.
Yahya Waloni memang dalam keadaan sakit. Meskipun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita Yahya tersebut.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu,"
Jangan sampai, informasi yang diciptakan dan disebarkan memicu kegaduhan dan membuat publik terpecah belah.
Rusdi menjelaskan konten yang diperkarakan adalah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.
Lebih lanjut dijelaskan, video-video yang membuat kegaduhan di masyarakat pasti akan di-take down. Menurutnya, video Yahya Waloni mengganggu persatuan Indonesia
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
"Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," jelas Rusdi Hartono
Polisi menegaskan, menebarkan kebencian dengan tidak sah bisa menjadi satu tindak pidana.
Penetapan status tersangka tersebut dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten yang diunggahnya melalui Youtube miliknya.
Muhammad Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Selasa (24/8).
Hidayat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada Muhammad Kece.
Polri telah menangkap dan menjerat YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Tersangka pun terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik Polri masih mendalami motif Muhammad Kece yang membuat konten YouTube dan menyingung umat Muslim. Polisi juga tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kece akan dibawa ke Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (25/8).
Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.
Kemenkoinfo akan terus menggelar patroli siber selama 24 jam dan langsung menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan
Polri dan Kominfo segera berkoordinasi untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved