Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/8).
Sebetulnya, laporan terkait Yahya Waloni sudah diproses sejak bulan April. Kemudian pada bulan Mei laporan naik ke penyidikan dengan status tersangka. Namun, polisi baru melakukan penangkapan pada Kamis (26/8).
Baca juga: Polri Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polisi pun menepis bahwa lamban dalam penanganan kasus ini. Melainkan menyebut sudah merespons laporan yang terjadi di masyarakat.
“Ya tidak. Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua,” jelas Rusdi.
Sebagai informasi, Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri kemarin sore di kediamannya. Yahya juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.(OL-5)
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved