Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Jadi Tersangka Sejak Mei

Hilda Julaika
27/8/2021 12:02
Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Jadi Tersangka Sejak Mei
Ilustrasi tersangka(medcom.id)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/8).

Sebetulnya, laporan terkait Yahya Waloni sudah diproses sejak bulan April. Kemudian pada bulan Mei laporan naik ke penyidikan dengan status tersangka. Namun, polisi baru melakukan penangkapan pada Kamis (26/8).

Baca juga:  Polri Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polisi pun menepis bahwa lamban dalam penanganan kasus ini. Melainkan menyebut sudah merespons laporan yang terjadi di masyarakat.

“Ya tidak. Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua,” jelas Rusdi.

Sebagai informasi, Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri kemarin sore di kediamannya. Yahya juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya