Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama

Hilda Julaika
27/8/2021 11:30
Polri Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi agama di Indonesia(MI)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan ini dilakukan usai Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8).

Dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama. Dengan rincian pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," tambah Rusdi.

Baca juga: Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Polri Gaet Kominfo

Rusdi membenarkan penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Rusdi menjelaskan konten yang diperkarakan adalah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Ia belum mengonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya