Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Polri Gaet Kominfo

Hilda Julaika
23/8/2021 18:36
Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Polri Gaet Kominfo
Divisi Humas Polri saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

BARESKRIM Polri bakal menggaet Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang YouTuber bernama Muhammad Kace alias Muhammad Kece.

Hal ini diutarakan Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. Dia menyebut Polri dan Kominfo segera berkoordinasi untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Khususnya Kominfo, Bareskrim Polri bekerja sama dalam bagian mengumpulkan barang bukti. Dari Kominfo pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube. Pasti dimiliki semua oleh Kominfo," jelas Rusdi kepada wartawan, Senin (23/8).

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penista Islam Muhammad Kece

Saat ini, penyidik Polri terus melakukan pengumpulan bukti terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Adapun bukti tersebut akan membantu proses rekonstruksi hukum atas laporan dugaan penghinaan agama Islam dalam konten YouTube milik Muhammad Kece.

"Lalu dilakukan gelar perkara, akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan," tutur Rusdi.

Baca juga: Kemenkominfo Minta Youtube Tarik Video Muhammad Kece

Polri dikatakannya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Rusdi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif berkaitan peristiwa tersebut.

"Kami sangat memahami keresahan ini. Mudah-mudahan dengan profesionalisme Polri, akan terjawab keresahan masyarakat kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan ada empat laporan terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Seluruh laporan rencananya diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya