Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemenkominfo Hapus Konten Meresahkan Muhammad Kece di Medsos

Mediaindonesia
23/8/2021 21:11
Kemenkominfo Hapus Konten Meresahkan Muhammad Kece di Medsos
M. Kece(YouTube)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kece. Akun tersebut diduga bermuatan penodaan agama dan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi lewat keterangan resmi, Senin (23/8).

Dedi menambahkan, dari sisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.

Beleid tersebut berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Menurut Dedi, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan. 

"Kemudian Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang," jelas Dedi.

Ia memastikan pihaknya terus menggelar patroli siber selama 24 jam dan langsung menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar UU, termasuk penodaan agama dan SARA dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," pungkasnya.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam. Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali meminta polisi segera menangkap MK. Ia mengatakan narasi yang dikeluarkan oleh MK berbahaya bagi umat beragama.

"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa," ungkapnya. 

Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video MK bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece dan MurtadinIndonesia. Kece menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik