Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan seluruh hak dari tersangka penistaan agama Islam Muhammad Kace alias Muhammad Kece tetap terpenuhi selama penahanan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Hal ini disampaikan lantaran pihak keluarga Muhammad Kece sempat kecewa saat tak bisa bertemu karena masih dalam pemeriksaan.
“Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itu kan haknya. Pasti akan diberikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.
Dijelaskan lebih lanjut, jika pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.
“Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, istri dan anak YouTuber Muhammad Kece, yang ditangkap polisi, mendatangi Bareskrim Polri kemarin (26/8) untuk bertemu tersangka Muhammad Kece alias Muhammad Kace. Mereka ingin bertemu untuk memastikan kondisinya.
Baca juga: Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Polri Gaet Kominfo
Namun, kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir, mengungkapkan mereka tidak bisa bertemu dengan Kece. Padahal, penyidik telah menjadwalkan pertemuan Kece dengan keluarga.
"Kami kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga ternyata setelah 5 jam menunggu di ruang Siber tidak diizinkan ketemu dengan Pak Kace. Meskipun jadwal kami hari ini sudah di konfirmasi sebelumnya dan penyidik menyampaikan silahkan datang membawa surat kuasa. Tapi pada kenyataannya, kami sudah membawa anak dan istrinya sampai sekarang tidak jadi juga pertemuan itu," ujar Sandi saat ditemui di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) malam.
Muhammad Kasman alias Muhammad Kace resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia ditahan selama 20 hari mulai dari 25 Agustus-13 September 2021 mendatang.(OL-5)
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved