Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLRI memastikan seluruh hak dari tersangka penistaan agama Islam Muhammad Kace alias Muhammad Kece tetap terpenuhi selama penahanan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Hal ini disampaikan lantaran pihak keluarga Muhammad Kece sempat kecewa saat tak bisa bertemu karena masih dalam pemeriksaan.
“Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itu kan haknya. Pasti akan diberikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.
Dijelaskan lebih lanjut, jika pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.
“Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, istri dan anak YouTuber Muhammad Kece, yang ditangkap polisi, mendatangi Bareskrim Polri kemarin (26/8) untuk bertemu tersangka Muhammad Kece alias Muhammad Kace. Mereka ingin bertemu untuk memastikan kondisinya.
Baca juga: Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Polri Gaet Kominfo
Namun, kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir, mengungkapkan mereka tidak bisa bertemu dengan Kece. Padahal, penyidik telah menjadwalkan pertemuan Kece dengan keluarga.
"Kami kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga ternyata setelah 5 jam menunggu di ruang Siber tidak diizinkan ketemu dengan Pak Kace. Meskipun jadwal kami hari ini sudah di konfirmasi sebelumnya dan penyidik menyampaikan silahkan datang membawa surat kuasa. Tapi pada kenyataannya, kami sudah membawa anak dan istrinya sampai sekarang tidak jadi juga pertemuan itu," ujar Sandi saat ditemui di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) malam.
Muhammad Kasman alias Muhammad Kace resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia ditahan selama 20 hari mulai dari 25 Agustus-13 September 2021 mendatang.(OL-5)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved