Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Pastikan Muhammad Kece Terpenuhi Haknya

Hilda Julaika
28/8/2021 13:00
Polri Pastikan Muhammad Kece Terpenuhi Haknya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono(ANTARA FOTO/Fauzan)

POLRI memastikan seluruh hak dari tersangka penistaan agama Islam Muhammad Kace alias Muhammad Kece tetap terpenuhi selama penahanan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Hal ini disampaikan lantaran pihak keluarga Muhammad Kece sempat kecewa saat tak bisa bertemu karena masih dalam pemeriksaan.

“Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itu kan haknya. Pasti akan diberikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.

Dijelaskan lebih lanjut, jika pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.

“Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, istri dan anak YouTuber Muhammad Kece, yang ditangkap polisi, mendatangi Bareskrim Polri kemarin (26/8) untuk bertemu tersangka Muhammad Kece alias Muhammad Kace. Mereka ingin bertemu untuk memastikan kondisinya.

Baca juga: Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Polri Gaet Kominfo

Namun, kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir, mengungkapkan mereka tidak bisa bertemu dengan Kece. Padahal, penyidik telah menjadwalkan pertemuan Kece dengan keluarga.

"Kami kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga ternyata setelah 5 jam menunggu di ruang Siber tidak diizinkan ketemu dengan Pak Kace. Meskipun jadwal kami hari ini sudah di konfirmasi sebelumnya dan penyidik menyampaikan silahkan datang membawa surat kuasa. Tapi pada kenyataannya, kami sudah membawa anak dan istrinya sampai sekarang tidak jadi juga pertemuan itu," ujar Sandi saat ditemui di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) malam.

Muhammad Kasman alias Muhammad Kace resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia ditahan selama 20 hari mulai dari 25 Agustus-13 September 2021 mendatang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya