Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berhasil menangkap YouTuber yang menghina agama Islam, yakni Muhammad Kece. Dia diketahui bersembunyi di Bali dan ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (24/8) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut tersangka diperkirakan sampai di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) sore.
“Semalam pukul 19.30 WIT, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka MK (Muhammad Kece) di Banjaruntal-untal, Desa Dalung, Kabupaten Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” jelas Rusdi kepada awak media, Rabu (25/8).
Baca juga: Kemenkominfo Turunkan Puluhan Video Muhammad Kece
“Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Adapun terkait motif aksi MK membuat konten di YouTube yang menyingung umat Muslim, lanjut dia, masih didalami petugas kepolisian. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti.
“Nanti didalami lagi motifnya. Yang bersangkutan membuat suatu konten video diposting di YouTube. Nanti pasti kita ketahui bersama motif dari yang bersangkutan membuat satu konten,” ungkap Rusdi.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Sejumlah alat bukti yang dikumpulkan berupa video pada akun YouTube tersangka. Kemudian, polisi memeriksa beberapa saksi ahli dan pelapor. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga terjadi tindak pidana.
“Secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, lalu rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Muhammad Kece bakal dijerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Rusdi menyebut Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(OL-11)
Kebiasaan masyarakat menonton ulasan produk di YouTube semakin berkembang menjadi bagian dari proses mencari inspirasi sebelum berbelanja.
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Sejak kemunculannya, Nussa telah menjadi ikon animasi yang lekat dengan nilai-nilai positif bagi anak-anak.
Blackpink resmi comeback dengan MV GO dan mini album Deadline. Simak detail konsep futuristik dan rekor 100 juta subscribers YouTube mereka di sini.
Konten ini biasanya berbentuk video, tetapi juga bisa mencakup siaran langsung, Shorts, dan postingan komunitas.
Mantan Dubes Inggris untuk AS, Lord Mandelson, ditangkap polisi terkait dugaan pembocoran informasi rahasia negara kepada Jeffrey Epstein.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved