Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berhasil menangkap YouTuber yang menghina agama Islam, yakni Muhammad Kece. Dia diketahui bersembunyi di Bali dan ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (24/8) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut tersangka diperkirakan sampai di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) sore.
“Semalam pukul 19.30 WIT, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka MK (Muhammad Kece) di Banjaruntal-untal, Desa Dalung, Kabupaten Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” jelas Rusdi kepada awak media, Rabu (25/8).
Baca juga: Kemenkominfo Turunkan Puluhan Video Muhammad Kece
“Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Adapun terkait motif aksi MK membuat konten di YouTube yang menyingung umat Muslim, lanjut dia, masih didalami petugas kepolisian. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti.
“Nanti didalami lagi motifnya. Yang bersangkutan membuat suatu konten video diposting di YouTube. Nanti pasti kita ketahui bersama motif dari yang bersangkutan membuat satu konten,” ungkap Rusdi.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Sejumlah alat bukti yang dikumpulkan berupa video pada akun YouTube tersangka. Kemudian, polisi memeriksa beberapa saksi ahli dan pelapor. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga terjadi tindak pidana.
“Secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, lalu rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Muhammad Kece bakal dijerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Rusdi menyebut Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(OL-11)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, platform milik Google ini merilis dan menguji berbagai fitur menarik.
YouTube bukan sekadar aplikasi menonton video, tapi platform lengkap untuk hiburan, edukasi, dan kreasi konten.
Akademi Film umumkan YouTube sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Oscar mulai 2029 hingga 2033.
Video-video ini bisa berupa hiburan, edukasi, musik, vlog, tutorial, game, berita, dan banyak jenis lainnya.
Dengan YouTube, pengguna dapat menonton jutaan video dari berbagai kategori hingga mengunggah video sendiri.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved