Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkominfo Turunkan Puluhan Video Muhammad Kece

Basuki Eka Purnama
25/8/2021 10:37
Kemenkominfo Turunkan Puluhan Video Muhammad Kece
Muhammad Kece(Youtube)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menurunkan puluhan video penistaan agama dari pembuat konten Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.

"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, melalui pesan singkat,  Rabu (25/8).

Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.

Baca juga: Pengamat Nilai Surya Paloh Sampaikan Isu Kunci Soal Demokrasi

Menurut sang juru bicara, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisa dan verifikasi berlapis.

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.

"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," kata Dedy.

Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.

Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Kominfo, beberapa waktu lalu, menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya