Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menurunkan puluhan video penistaan agama dari pembuat konten Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, melalui pesan singkat, Rabu (25/8).
Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.
Baca juga: Pengamat Nilai Surya Paloh Sampaikan Isu Kunci Soal Demokrasi
Menurut sang juru bicara, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisa dan verifikasi berlapis.
"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.
Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.
"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," kata Dedy.
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.
Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kominfo, beberapa waktu lalu, menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (Ant/OL-1)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved