Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri

Hilda Julaika
27/8/2021 18:40
Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri
RS. Polri(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TERSANGKA kasus dugaan penghinaan agama Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya dibawa ke rumah sakit karena ada masalah kesehatan.

"Betul," ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Asep mengatakan Yahya Waloni memang dalam keadaan sakit. Meskipun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita Yahya tersebut. Dia mengatakan tim dokter tengah menangani Yahya.

"Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insyaallah. Yang sakit kita layani dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Wakarumkit RS Polri Kombes Umar Shahab menceritakan jika Yahya Waloni dalam kondisi lemas.

"Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia," ucap Umar saat dihubungi.

Baca juga: Protes PPKM Terus Diperpanjang, Komunitas Warteg Berbagi Nasi Bungkus

Diketahui, polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya