Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Muhammad Kece Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 6 Tahun Penjara

Hilda Julaika
25/8/2021 14:46
Muhammad Kece Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 6 Tahun Penjara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menjerat YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Tersangka pun terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

"Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8).

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik menyematkan sejumlah pasal yakni, dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali

Selanjutnya, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Kemudian, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'

Untuk informasi, Muhammad Kece bersembunyi di Bali dan ditangkap tadi malam (24/8) pukul 19.30 WIT. Tersangka diperkirakan sampai di Bareskrim Polri sore ini (25/8).

“Semalam pada pukul 19.30 WIT, waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK (Muhammad Kece) di Banjaruntal-untal, Desa Dalung, Kec Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,”kata Rusdi.

Dia ditangkap karena video ceramah yang diunggahnya memicu polemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya