Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Timbulkan Kegaduhan, Polri Tangkap dan Bakal Blokir Video Yahya Waloni

Hilda Julaika
27/8/2021 11:19
Timbulkan Kegaduhan, Polri Tangkap dan Bakal Blokir Video Yahya Waloni
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono(Antara)

POLISI telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ia ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim kemarin. Polri mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir video Yahya Waloni dari YouTube, sama seperti video-video Muhammad Kece.

"Iya (bakal take down video Yahya Waloni), sama (seperti Muhammad Kece). Pasti Polri, Bareskrim berkoordinasi dengan Kominfo," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8).

Lebih lanjut dijelaskan, video-video yang membuat kegaduhan di masyarakat pasti akan di-take down. Menurutnya, video Yahya Waloni mengganggu persatuan Indonesia.

"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebhinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," tuturnya.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bibel itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (Hld/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya