Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Peranan orangtua dalam tumbuh kembang anak di lingkungannya memainkan peranan penting dalam membentuk anak apakah akan menjadi seorang perundung atau tidak.
Selain memastikan kondisi korban, kehadiran LPSK bermaksud melakukan perlindungan maupun bantuan yang disediakan oleh negara, seperti bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban tindak pidana.
"Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani Polresta Pontianak."
Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.
Mereka diyakini bersalah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan Haringga tewas.
KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak rumah sakit yang merawat korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved