Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Bekuk Pengeroyok Anak Venna Melinda

Antara
24/10/2019 21:05
Polisi Bekuk Pengeroyok Anak Venna Melinda
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng(ANTARA)

POLDA Metro Jaya membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Athalla Naufal yang diketahui sebagai anak dari artis Venna Melinda.

Tiga tersangka itu berinisial LH, 33, YW, 20, dan DH, 22. Ketiganya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Kamis (24/10), menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Athalla sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Ketika itu mobilnya dibuntuti oleh sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang kemudian memepet mobilnya.

"Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan angkot biru. Pada saat korban berada di TKP, korban dipepet dan diberhentikan," ujar Gede.   

Tersangka LH kemudian turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban dan memaksa Athalla keluar dari mobil. Setelah itu, LH langsung memukul korban yang membuat korban mengalami luka robek di bagian bibir.   


Baca juga: Anies Enggan Komentari Nadiem Jadi Mendikbud


Tak hanya itu, dua rekan pelaku yang berinisial YW dan DH kemudian mendatangi korban dan ikut melakukan pengeroyokan. YW bahkan berniat memukul korban dengan dongkrak yang diambil dari dalam angkot.   

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya berdatangan dan melerai pihak yang bertikai sehingga niat YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal.

Teman pelaku dari mobil angkot membawa dongkrak mobil sambil mengayunkan dongkrak tersebut ke arah korban.

"Namun datang warga masyarakat sekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede.

Atas kejadian tersebut, Athalla kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tiga tersangka tersebut kemudian dibekuk polisi di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik