Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Athalla Naufal yang diketahui sebagai anak dari artis Venna Melinda.
Tiga tersangka itu berinisial LH, 33, YW, 20, dan DH, 22. Ketiganya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Kamis (24/10), menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Athalla sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Ketika itu mobilnya dibuntuti oleh sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang kemudian memepet mobilnya.
"Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan angkot biru. Pada saat korban berada di TKP, korban dipepet dan diberhentikan," ujar Gede.
Tersangka LH kemudian turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban dan memaksa Athalla keluar dari mobil. Setelah itu, LH langsung memukul korban yang membuat korban mengalami luka robek di bagian bibir.
Baca juga: Anies Enggan Komentari Nadiem Jadi Mendikbud
Tak hanya itu, dua rekan pelaku yang berinisial YW dan DH kemudian mendatangi korban dan ikut melakukan pengeroyokan. YW bahkan berniat memukul korban dengan dongkrak yang diambil dari dalam angkot.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya berdatangan dan melerai pihak yang bertikai sehingga niat YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal.
Teman pelaku dari mobil angkot membawa dongkrak mobil sambil mengayunkan dongkrak tersebut ke arah korban.
"Namun datang warga masyarakat sekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede.
Atas kejadian tersebut, Athalla kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tiga tersangka tersebut kemudian dibekuk polisi di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-1)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved