Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH terdakwa perkara pengeroyok Haringga Sirila, supporter Persija Jakarta hingga tewas, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah dan ketiga di antaranya dijatuhi hukuman sampai 9,5 tahun penjara.
"Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Haringga Sirila meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, M Basir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5).
Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara yakni Aditya Anggara, Budiman dan Aldi. Selain itu terdakwa Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dan terdakwa Goni divonia 7,5 tahun penjara.
Sementara itu dua terdakwa yang mendapat hukuman paling ringan dengan 7 tahun penjara, yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan akan melakukan banding.
"Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kita ajukan," kata pengacara terdakwa Dikdik Sumaryanto.
Dikdik menuturkan sejak dari awal, kedua terdakwa tersebut berkeyakinan tidak ikut melakukan penganiayaan. Namun majelis hakim dalam putusannya menyebut keduanya tetap bersalah.
"Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Baca juga: Berkumpul di Bajra Sandhi, Mahasiswa Bali Tolak People Power
Di samping itu, lima terdakwa lainnya belum menyatakan sikap secara langsung. Melalui pengacaranya, mereka memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum sepanjutnya.
"Atas putusan itu kami memiliki waktu selama 7 hari menurut KUHP untuk pikir-pikir. Kami menggunakan waktu itu untuk pikir-pikir," kata Dadang Sukmawijaya pengacara 5 terdakwa.
Dengan keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika mengapresiasi karena menurutnya hakim sependapat dengan tuntutannya.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, karena hakim sepenuhnya sependapat dengan kami terharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Melur.
Para terdakwa oleh hakim dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. (Ant/OL-1)
Kehadiran Layvin Kurzawa diproyeksikan menjadi amunisi tambahan bagi Persib yang kini tengah berjuang di dua kompetisi sekaligus, yakni Liga Super dan AFC Champions League 2.
Di Liga India musim 2024/2025, Alaeddine merupakan pencetak gol terbanyak dengan koleksi 23 gol serta tujuh assist.
Bojan Hodak menyadari bahwa jalan menuju tangga juara masih sangat panjang. Persib masih harus melewati 17 pertandingan sisa di putaran kedua.
Persib Bandung resmi menyandang status juara paruh musim setelah mengoleksi 38 poin dari 17 pertandingan.
Persib Bandung resmi puncaki klasemen Super League usai tekuk Persija 1-0 di GBLA. Beckham Putra jadi pahlawan kemenangan Maung Bandung.
Laga Super League antara Persib dan Persija diwarnai aksi tidak terpuji yang berujung kartu merah bagi pemain asing Macan Kemayoran, Bruno Tubarao.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved