Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Menteri Yohana Kecam Kasus Kekerasan Siswi SMP di Pontianak

Dhika Kusuma Winata
10/4/2019 14:45
Menteri Yohana Kecam Kasus Kekerasan Siswi SMP di Pontianak
Menteri PPPA Yohana Yembise(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam kasus penganiayaan yang dialami AY, 14, siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Yohana geram dengan kasus penganiayan tersebut karena korban dan para pelaku masih tergolong usia anak.

"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak," ujar Yohana dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4).

Kasus penganiayaan yang dialami AY mulanya terjadi karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi SMA di Kota Pontianak.

Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.

"Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak," tuturnya.

Baca juga: KPAI Sesalkan Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA

Yohana juga mengapresiasi respon cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak dalam mengupayakan tindak lanjut dan pendampingan kasus ini.

Dia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan hak anak seperti pendampingan.

"Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan," imbuhnya.

Korban perlu didampingi proses pemulihan trauma. Adapun pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan.

"Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah," ucap Yohana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik