Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menilai kasus yang menimpa Audrey, 14, siswa SMP di Pontianak tersebut tidak boleh berakhir hanya dengan jalur damai. Menurutnya, kasus tersebut harus diusut hingga masuk ke ranah persidangan guna menjadi pelajaran bagi seluruh anak di Indonesia.
Rahayu mengungkapkan bahwa dirinya betul-betul merasa terganggu dengan kejadian ini, sebab yang melakukan pengeroyokan adalah 12 siswi (SMA) kepada siswi lainnya (SMP).
"Itu bukan bullying. Itu pengeroyokan. Itu kekerasan dan kalau kita bicara tentang keadilan seharusnya kita tidak bicara damai. Saya rasa sudah terlambat untuk kata damai," tegas Rahayu di Jakarta, Rabu (10/4).
Baca juga: LPSK Yakin Kepolisian Akan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan
Rahayu menegaskan, bahwa kasus ini berbeda dengan bullying. Menurutnya, kasus ini merupakan pengeroyokan yang terencana dan bukan spontanitas emosional yang terjadi. Apa yang para pelaku lakukan, menurut Rahayu, sangat sadis seperti ditendang, dipukul, diinjak, bahkan laporannya juga terjadi kekerasan seksual.
Rahayu menegaskan, pihak berwenang harus memberikan pesan yang jelas bahwa kekerasan seperti ini tidak dapat ditolerir. Meski pelaku masih anak-anak namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum anak yang ada.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menegaskan perlu dilakukan evaluasi psikis kepada seluruh pelaku, khususnya bagi tiga orang yang terlibat langsung melakukan kekerasan. Ia pun mengomentari tentang atitude dari pelaku yang seolah tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
"Kalau mereka tidak ada rasa malu, tidak ada rasa bersalah, saya yakin itu betul-betul harus dievaluasi mentalnya seperti apa. Proses peradilan dengan hukuman dan rehabilitasi dapat menjadi pesan bagi semua anak di Indonesia bahwa kekerasan seperti itu tidak dianggap enteng," tutur Rahayu.
Lebih lanjut, Rahayu menilai kejadian ini dapat terjadi karena banyak faktor, mulai dari ketahanan keluarga, pendidikan formal dan nonformal, nilai dan norma seperti apa yang diajarkan hingga seperti apa kehadiran orang tua. Perlu ada riset terkait sistem pendidikan di Indonesia mengapa terjadi seperti itu.
Oleh sebab itu, evaluasi psikis pelaku menjadi penting, sebab dalam kasus ini tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa orang tuanya yang bersalah. Rahayu mengatakan, kasus ini mengingatkan bahwa pendidikan karakter anak di rumah menjadi penting dan kehadiran orang tua dalam kehidupan anak menjadi esensial dan tidak bisa dilimpahkan begitu saja ke institusi sekolah formal.
Baca juga: Soal Kasus Audrey, Kemendikbud Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos
Meski begitu, dirinya tidak setuju dengan cara menghukum yang mencabut hak asasi anak untuk pendidikan. Sebab, menurutnya hal tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan dan hanya akan menciptakan penjahat dimasa mendatang.
"Mereka saat ini justru butuh pendudukan. Jangan dikeluarkan dari sekolah kecuali mereka masuk fasilitas rehabilitasi anak nakal yang tentunya mereka akan mendapatkan pendidikan di sana. Tujuannya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatannya dan jangan sampai mereka tidak bisa bekerja dan justru membuat penjahat lain," pungkas Rahayu. (OL-6)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved