Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap seorang pemuda berinisial RN, 22, dengan dugaan melakukan serangan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Dalam aksinya, RN bersama kedua temannya dan diketahui sedang dalam keadaan mabuk miras.
Kepala Kepolisian Polres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Dusun Neglasari terkait kondisi seorang petugas KPPS yang sedang membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 dianiaya tiga pemuda mabuk tanpa alasan jelas. Penganiyayaan itu menyebabkan korban menderita luka lebam pada bagian wajah dan luka leher atas cekikan pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan dari petugas KPPS dan korban bernama Adi Rinaldi, warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, anggota Reskrim langsung memburu dan berhasil menangkap seorang pelaku yakni RN, tetapi dua orang temannya masih dalam pengejaran setelah melarikan diri usai menganiaya korban. Mereka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana," kata Bismo, Selasa (16/4).
Baca juga: Perekrutan Anggota KPPS Harus Hati-hati
Sementara itu, korban Adi Rinaldi mengatakan dirinya bersama petugas KPPS lainnya sedang membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 di Dusun Neglasari pada Minggu (14/4) malam. Secara tiba-tiba, mereka dihampiri tiga orang dalam kondisi mabuk dan menanyakan pemilik motor sembari menunjuknya. Tanpa alasan jelas, ketiga pemuda tersebut langsung memukul dan mencekik Adi.
"Saya menjawab motor itu miliknya, tetapi mereka langsung memukul, mencekik dan mengancam tanpa alasan. Petugas KPPS lain berusaha melerai," ungkap Adi.
Saksi kejadian tersebut yang juga anggota KPPS, Taryono, menyebut peristiwa penganiayaan begitu cepat. Ia dan rekan lain berusaha melerai namun kawanan pemuda itu terus memukul tanpa diketahui permasalahannya. Hingga salah satu pelaku sempat melempar batu ke arah korban dan anggota lain yang sedang mendirikan TPS.
"Kami melihat setelah mengeroyok petugas KPPS, mereka juga menganiaya para pengendara motor," paparnya.(OL-5)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved