Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan mengawal kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur oleh aparatur sipil negara (ASN) pada akhir 2019 di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memastikan itu saat bertemu Kapolres Lembata AKB Janes H Simamora di Lewoleba, Selasa (3/3).
"Kami dari Komnas Perlindungan Anak tidak punya hak untuk memproses kasus ini. Tapi kami mengawal dan meminta agar segala proses hukum bisa lebih transparan," jelas Arist.
Baca juga: DPRD Lembata Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan
Apalagi, sambung dia, Komnas PA mendapatkan laporan kalau angka kekerasan anak di Lembata masih cukup tinggi. "Kami berharap Kapolres dapat menindaklanjuti penanganan kasus penganiayaah terhadap korban oleh ASN," tegas dia.
Pada akhir 2019, seorang anak berusia 17 tahun dianiaya oleh empat orang. Seorang tersangka ialah ASN Abdullah Syukur Wilakada, istrinya, Iswanti Rahayu, Ali Bethan, dan seorang anak di bawah umur.
Baca juga: Merenda Harapan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyumas
Kapolres Lembata AKB Janes H Simamora memastikan kasus penganiayaan itu tetap diproses. Menurut dia, polisi telah melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
"Saya juga sudah memerintahkan kepada Unit PPA Polres Lembata agar melakukan imbauan ataupun sosialisi tentang hukum, undang-undang perlindungan anak kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih paham. Kami tidak membela atau memihak pada salah satu pihak dalam menangani kasus anak di bawah umur yang terjadi selama ini di Kabupaten Lembata" ujar Janes.
Kejari Lembata Aluwi menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur dan siap menjadi fasilitator jika ada diversi. "Untuk sementara berkas sudah ada di kami dan akan kami pelajari," ujar Aluwi.
Dia berharap semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini dapat bersikap profesional. "Kami dari kejaksaan tidak pernah memperlambat kasus ini, kami bekerja sesuai aturan Hukum dan UU."
Menurut Kasi Pidum Kejari Lembata Ammar Deni Hari, perkara itu sudah diterima dari Januari 2020. "Berkas saat ini sudah berada di kami dan kami sedang melakukan penelitian berkaitan dengan berkas tersebut," ujar Ammar. (X-15).
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved