Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Nus Kei, Anak Buah John Kei Ungkap Pernyataan Bosnya

Candra Yuri Nuralam
24/6/2020 15:05
Soal Nus Kei, Anak Buah John Kei Ungkap Pernyataan Bosnya
John Kei (kedua dari kiri)(MI/Pius Erlangga)

DALAM rekonstruksi perkara rencana pembunuhan Nus Kei, John Kei, mempertanyakan ke anak buahnya soal hukuman bagi seorang pengkhianat.  

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John saat rekonstruksi yang diperankan oleh salah seorang anak buahnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Baca juga: Polisi: John Kei, Big Boss di Balik Aksi Premanisme

Ucapan itu dibalas oleh anak buahnya. "Mati!" kata para anak buahnya.

Rekonstruksi itu menirukan kejadian di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni. John Kei dan anak buahnya berkumpul di portal di jalan perumahan itu.

Baca juga: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Rekonstruksi itu kemudian dilanjutkan dengan episode pada 21 Juni di mana John dan kelompoknya mematangkan rencana pembunuhan Nus di daerah Cempaka Putih.

Setelah itu anak buah John bergerak ke Green Lake City, Tangerang dan Kosambi, Jakarta Barat, pada siang harinya.

Baca juga: Polisi Ungkap Akar Perselisihan John Kei dan Nus Kei

Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder.

Baca juga: Konflik Penjualan Tanah, Motif Aksi Brutal Kelompok John Kei

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya