Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT remaja yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial RA, RNG, MRH, dan FFR yang megeroyok korban MTC, 15, hingga meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Sinjaya Ghalib, di Polres Jaksel, Selasa (7/1).
Keempat pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam. Mereka diciduk di Jalan Kapten Tandean, Mampang Prapatan, Jaksel, dan Perumahan PMI Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Minggu (5/1).
Para pelaku mengeroyok korban MCT di depan kosan 'My Home' Jalan Bangka II RT 004/RW 002, Pela Mampang, Jaksel, Minggu (5/1), sekitar pukul 01.45 WIB. Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh kemudian meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Pasar Minggu.
Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Sepekan
Adapun motif pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka adalah karena sakit hati.
"Salah satu pelaku ada yang kenal korban, motifnya karena sakit hati," kata Andi.
Dari keterangan sementara, RA, 14, membawa celurit dan membacok korban di bagian punggung kiri sebanyak satu kali, RNG, 17, membawa corbek dan membacok korban di bagian kaki kiri sebanyak satu kali, MRH, 17, membawa corbek dan membacok korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali, dan FFR, 18, membawa stik golf dan memukul dengkul dalam sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu stel pakaian milik korban yang berlumuran darah dan satu bilah senjata tajam jenis corbek. (OL-1)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved