Empat Remaja Keroyok Korban hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui

Antara
07/1/2020 21:25
Empat Remaja Keroyok Korban hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui
Pengeroyokan(Ilustrasi )

EMPAT remaja yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial RA, RNG, MRH, dan FFR yang megeroyok korban MTC, 15, hingga meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.
 
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Sinjaya Ghalib, di Polres Jaksel, Selasa (7/1).
 
Keempat pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam. Mereka diciduk di Jalan Kapten Tandean, Mampang Prapatan, Jaksel, dan Perumahan PMI Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Minggu (5/1).
 
Para pelaku mengeroyok korban MCT di depan kosan 'My Home' Jalan Bangka II RT 004/RW 002, Pela Mampang, Jaksel, Minggu (5/1), sekitar pukul 01.45 WIB. Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh kemudian meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Pasar Minggu.
 

Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Sepekan


Adapun motif pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka adalah karena sakit hati.
 
"Salah satu pelaku ada yang kenal korban, motifnya karena sakit hati," kata Andi.
 
Dari keterangan sementara, RA, 14, membawa celurit dan membacok korban di bagian punggung kiri sebanyak satu kali, RNG, 17, membawa corbek dan membacok korban di bagian kaki kiri sebanyak satu kali, MRH, 17, membawa corbek dan membacok korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali, dan FFR, 18, membawa stik golf dan memukul dengkul dalam sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu stel pakaian milik korban yang berlumuran darah dan satu bilah senjata tajam jenis corbek. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya