Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Sangkal John Kei Perintahkan Serang Nus Kei

Sri Utami
23/6/2020 19:37
Kuasa Hukum Sangkal John Kei Perintahkan Serang Nus Kei
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).(Antara)

KUASA Hukum John Refra alias John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya memerintahkan penyerangan kediaman Nus Kei di Kosambi dan Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Bang John Kei tidak memerintahkan anak buahnya dalam penyerangan itu,” katanya, Selasa (23/6).

Baca juga: Polisi: John Kei, Big Boss di Balik Aksi Premanisme

Anton mengatakan kliennya sedang menjalani penyidikan dalam kasus yang menyeretnya dijerat tuduhan pembunuhan berencana tersebut.

“Karena masih dalam penyidikan, kami sebagai tim kuasa hukum sedang mengkaji terus bukti-bukti yang ada terkait kasus ini yang melibatkan John Kei dan anak buahnya,” ujarnya.

Menurut Anton, kliennya diperiksa dalam kasus undang-undang darurat senjata tajam dan diperiksa intensif oleh penyidik.

“Klien kami sudah diperiksa terkait kepemilikan senjata tajam. Semalam diperiksa dari pukul 23.00 WIB dan selesai hari ini,” jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Tangkap John Kei

Anton membenarkan sebanyak 29 yang menyerang dua lokasi dan telah ditangkap merupakan anak buah John Kei.

“Iya betul, 29 orang tersebut merupakan anak buah John Kei dan ditangkap di rumah John Kei,” ungkapnya.

Sebelumnya, aksi kekerasan oleh kelompok John Kei disebut dilakukan kepada kelompok Nus Kei. Aksi kekerasan itu akibat sengketa pembagian hasil jual tanah. Konflik kedua kelompok dilaporkan sudah terjadi sejak 2018.

Baca juga: Konflik Penjualan Tanah, Motif Aksi Brutal Kelompok John Kei

John Kei disebut merasa dikhianati Nus Kei karena tidak mendapatkan hasil penjualan tanah sebesar Rp1 miliar.

Puncaknya, pada Minggu (21/6), lima orang kelompok John Kei diduga menganiaya anggota kelompok Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau dan Angki Rumatora. Yustus tewas dan Angki luka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan pihaknya telah menangkap dan menetapkan John Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. "John Kei terlibat beberapa tindak pidana seperti permufakatan jahat, pembunuhan berencana, penganiayaan, perusakan, serta kepemilikan senjata sesuai Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," kata Nana. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya