Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERSELISIHAN antara John Kei dan pamannya, Nus Kei, menyangkut permasalahan tanah yang ada di Maluku. Yusri menyebut kasus itu bermula sejak John Kei masih menjalani pidana di Nusakambangan.
Pada dasarnya, pemicu konflik di antara keduanya adalah sakit hati yang dialami oleh John Kei karena merasa dikhianati oleh Nus Kei.
"Yang baru diungkap ke kita ini adanya satu permasalahan perkara tanah yang ada di Maluku. John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diurus karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).
Baca juga: Polisi: John Kei, Big Boss di Balik Aksi Premanisme
Konflik tersebut berlanjut setelah John Kei keluar dari Nusakambangan. Yusri mengatakan John Kei sempat bertanya mengenai bagi hasil tanah kepada Nus Kei.
"Karena dia dengar Nus Kei sudah menerima. Tapi menurut pengakuan Nus Kei, dia belum menerima," tandas Yusri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pembagian hasil penjualan tanah ke John Kei mencapai Rp1 miliar. Hal tersebut menjadi dasar John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.
Baca juga: Polda Metro Gelar Prarekonstruksi Rencana Pembunuhan Nus Kei
Puncaknya, pada Minggu (21/6), anak buah Nus Kei menyerang kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.
Anak buah John Kei juga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anggota kelompok Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau, meninggal dunia. Selain itu, satu orang atas nama Angki Rumatoradan mengalami luka berat akibat empat ruas jarinya terputus.
John Kei diduga menjadi dalang kedua aksi tersebut. Polisi mempersangkakan John Kei dan anak buahnya dengan Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 169 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (X-15)
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Selama 11 hari Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jadetabek, polisi menangkap 2.406 orang terkait aksi premanisme.
SEBANYAK 13 ribu pecalang dari 1.500 desa Aladat seluruh Bali berkumpul di Lapangan Renon Denpasar, Sabtu (17/5).
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Selain membongkar posko ormas di Pasar Induk, petugas gabungan itu juga menyisir preman berkedok ormas yang diduga masih berada di dalam area pasar.
Para pedagang yang berjualan di depan akses utama pasar menduga uang sewa lapak yang diberikan itu hanya masuk ke kantong ormas
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved