Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Ungkap Akar Perselisihan John Kei dan Nus Kei

Tri Subarkah
24/6/2020 14:57
Polisi Ungkap Akar Perselisihan John Kei dan Nus Kei
John Kei (kedua dari kiri)(MI/Pius Erlangga)

PERSELISIHAN antara John Kei dan pamannya, Nus Kei, menyangkut permasalahan tanah yang ada di Maluku. Yusri menyebut kasus itu bermula sejak John Kei masih menjalani pidana di Nusakambangan.

Pada dasarnya, pemicu konflik di antara keduanya adalah sakit hati yang dialami oleh John Kei karena merasa dikhianati oleh Nus Kei.

"Yang baru diungkap ke kita ini adanya satu permasalahan perkara tanah yang ada di Maluku. John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diurus karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).

Baca juga: Polisi: John Kei, Big Boss di Balik Aksi Premanisme

Konflik tersebut berlanjut setelah John Kei keluar dari Nusakambangan. Yusri mengatakan John Kei sempat bertanya mengenai bagi hasil tanah kepada Nus Kei.

"Karena dia dengar Nus Kei sudah menerima. Tapi menurut pengakuan Nus Kei, dia belum menerima," tandas Yusri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pembagian hasil penjualan tanah ke John Kei mencapai Rp1 miliar. Hal tersebut menjadi dasar John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.

Baca juga: Polda Metro Gelar Prarekonstruksi Rencana Pembunuhan Nus Kei

Puncaknya, pada Minggu (21/6), anak buah Nus Kei menyerang kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Anak buah John Kei juga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anggota kelompok Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau, meninggal dunia. Selain itu, satu orang atas nama Angki Rumatoradan mengalami luka berat akibat empat ruas jarinya terputus.

John Kei diduga menjadi dalang kedua aksi tersebut. Polisi mempersangkakan John Kei dan anak buahnya dengan Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 169 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya