Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KPK telah menyelesaikan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayahnya.
Bambang menjelaskan, Polri seharusnya menyajikan barang bukti para pelanggar hukum, bukan membuat narasi yang berlandaskan asumsi atau dugaan
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ricky Ham Pagawak diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang.
Grace Tahir hanya bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael Alun Trisambodo.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan jangan sampai ada uang haram yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal.
KPK mengaku belum akan menggerakkan divisi penindakannya untuk mencari pidana asal dari dugaan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan.
PPATK melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
TERUNGKAPNYA keberadaan Rp300 triliun 'dana mencurigakan' di Kementerian Keuangan sebenarnya tidak terlalu mengejutkan.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Kejaksaan Agung didukung untuk mendorong penguatan Direktorat Pemulihan Aset di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo mendorong kementerian/lembaga pemerintah serta DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
ICW mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) hingga aparat penegak hukum bisa mengusut tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibarengi dengan pencucian uang.
UNIVERSITAS Prasetiya Mulya mengembangkan teknologi yang bisa mendeteksi kejahatan finansial dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
PSI menantang DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait transaksi janggal Rp349 triliun
ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun dari praktik pencucian uang seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya diakui oleh Kemenkeu. Usulan hak angket menguat.
Hal itu sekaligus menepis pernyatan yang menyebutkan bahwa informasi itu disembunyikan atau ditutupi dari Menteri Keuangan.
Ketua Bidang Politik Partai Ummat Hilmi R. Ibrahim menegaskan, pemerintah harus menjelaskan transaksi Rp349 triliun itu masuk kategori apa?
PEMILIK travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdulah mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk mengelabui jamaah umrah dan mengaburkan status residivis.
POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved