Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran presenter Brigita Purnawati Manohara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah itu tidak segan menetapkan Brigita sebagai tersangka jika memiliki bukti cukup.
"Kita lihat perannya di sana. Apakah aktif, apakah dia mengetahui atau tidak. Kalau memang sudah mengetahui, apalagi bersama-sama untuk menyamarkan, menyembunyikan, mengalihkan, bersekongkol ya itu lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (6/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigita diperiksa lagi oleh KPK pada Senin (5/6). Sebelumnya, dia juga pernah dimintai keterangan dan mengembalikan uang Rp480 juta.
Baca juga: Diperiksa KPK, Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan
Pada pemeriksaannya kemarin, Brigita menegaskan telah mengembalikan seluruh pemberian Ricky. Ia pastikan pemanggilan ke KPK hanya untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Sudah dikembalikan semua. Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," ucap Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. (Z-11)
Baca juga: KPK Cek Klaim Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta