Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presenter TV Brigita P Manohara sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ia dicecar 18 pertanyaan.
"Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya," kata Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Sebelumnya, ia juga diperiksa pada 24 Mei 2023 terkait kasus dugaan suap RHP. Brigita tetap dikonfirmasi dua kasus rasuah tersebut.
Baca juga: Presenter TV Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK
"Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama tersangka RHP, hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda tentu saja BAP-nya harus berbeda ya," jelas Brigita.
Brigita juga menegaskan telah mengembalikan seluruh uang dan mobil dari Ricky senilai total Rp480 juta ke KPK. Ia pastikan pemanggilan ke KPK hanya untuk melengkapi berkas penyidikan Ricky.
Baca juga: KPK Telisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak
"Sudah dikembalikan semua. Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," ucap Brigita.
Sebelumnya, KPK menyebut aliran dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Purnawati Manohara masuk dalam kategori pencucian uang. Lembaga Antirasuah bakal mendalami aliran itu.
"Posisi dari yang tadi disampaikan (uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Asep menjelaskan, Ricky juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua duit yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang dialirkan Bupati Mamberamo Tengah itu pasti dilacak untuk dikembalikan ke negara.
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode. (Z-3)
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved