Selasa 30 Mei 2023, 11:10 WIB

KPK Telisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Telisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak

MI/Susanto
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi pada Senin (29/5).

"Para saksi didalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) baik dugaan penerimannya maupun penggunannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Empat saksi itu yakni pihak swasta Klemens Nukoboy dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Sukri Matdoan, Hausan Ansar, serta Edwin Wakano. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke mereka semua.

Baca juga: Presenter Brigita Manohara Dipanggil Ulang KPK Pekan Ini

KPK sejatinya memanggil PNS Januari Goyop Warimbon dan dua pihak swasta Yohana Caterine D Wanma serta Steven Sembra. Ketiganya mangkir. KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.

"Kami ingatkan agar para saksi tersebut kooperatif hadir, karena itu kewajiban hukum," ucap Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Akali Penerimaan Suap Pakai Rekening Orang

Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.

Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.

Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-1)

Baca Juga

MI/ Bary Fathahilah

JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 23:15 WIB
JPU mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Peneguh Kedaulatan, Prabowo Terima Penghargaan sebagai Tokoh Bangsa Berpengaruh

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Jumat 22 September 2023, 23:00 WIB
MENTERI Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima penghargaan sebagai "Tokoh Peneguh Kedaulatan" dalam acara detik Awards...
Dok

Ibas Raih Penghargaan Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat

👤Putra Ananda 🕔Jumat 22 September 2023, 22:24 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas meraih penghargaan sebagai 'Tokoh Aspiratif...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya