Selasa 30 Mei 2023, 07:25 WIB

Presenter Brigita Manohara Dipanggil Ulang KPK Pekan Ini

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Presenter Brigita Manohara Dipanggil Ulang KPK Pekan Ini

Antara
KPK merencanakan pemanggilan ulang terhadap presenter Brigita P Manohara terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU Ricky Ham Pagawak.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan ulang terhadap Presenter Brigita P Manohara. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Diagendakan memang minggu ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5).

Brigita mangkir dengan dalih berada di luar kota saat dimintai keterangan pada Rabu, 24 Mei 2023. KPK berharap dia kooperatif dalam pemanggilannya kali ini.

Baca juga: KPK Panggil Presenter Brigita Manohara Terkait Kasus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Ali belum bisa membeberkan waktu pasti pemanggilan tersebut. Dia berjanji bakal menginformasikannya ke publik jika sudah rampung nanti. "Akan segera diinformasikan kembali," ucap Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Akali Penerimaan Suap Pakai Rekening Orang

Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya