Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KUASA Hukum Bupati nonaktif Membramo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Pieter Ell mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendakwa kliennya dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal penyuapan, grativikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Ricky meminta lima hal. Kelima hal itu menerima eksepsi dari kuasa hukum, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini, menetapkan perkara diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Permintaan kami ajukan pada majelis hakim, atas berbagai pertimbangan, agar bisa sebagai pertimbangan hakim pada putusan sela nanti, " seru Pieter kepada majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, di Ruang Sidang Prof Bagir Manan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/8).
Baca juga: Akhirnya Lukas Enembe Mengaku Main Judi di Luar Negeri
Permohonan itu disampaikan, lantaran Pengadilan Tipikor pada PN Makassar tidak berwenang mengadili perkara a quo. selain itu, dakwaan jaksa disebut tidak jelas, kabur dan tidak cermat. "Karena ada dakwaan yang tidak dijunctokan dengan pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)" sebut Pieter Ell.
Selain itu, ada penerimaan dana yang didakwaan kepada terdakwa. Padahal saat itu, Ricky belum menjabat sebagai Bupati Membramo Tengah. Termasuk dana yang diterima dari pengusaha yang sebelumnya disebut menyuap terdakwa dan sudah terpidana, yaitu Simon Pampang, itu tidak tergolong gratifikasi.
Baca juga: Brigita Manohara Jadi Wadah Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
"Juga ada kesalah fatal dalam menentukan locus delicti Distrik Hologayam, termasuk Kabupaten Membramo Tengah. Juga ada kesalahan fatal dalam mencampuradukan locus delicti Kelurahan Matalamagi Kecamatan Sorong Utara Kota Sorong termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Papua, padahal sesungguhnya locus tersebut termasuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari Papua Barat dan hal ini, tidak termuat dalam dakwaan Penuntut Umum," urai Pieter.
Pieter juga mengungkapkan kekeliruan dan ketidakcermatan penuntut umum, tentang penerimaan terdakwa dalam dakwaan yang menyebutkan sejak 2013-2022 menerima suap sebesar Rp211.717.896.147.
Sementara itu, Jaksa KPK, Fahmi Ariyoga meyakini, sidang akan berlanjut hingga kepada pembuktian, dan telah menyiapkan sekitar 100 saksi dalam kasus yang melibatkan Ricky Ham Pagawak. "Kami akan menhadirkan tiga orang yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini, yang ketiganya adalah mengusaha yang memenangkan tender di Membramo Tengah," sebutnya.
RIcky sendiri, sebelum menjalani sidang, dan ditangkap KPK sempat buron tujuh bulan. Tiga orang penyuapnya yang merupakan pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara pada Februari 2023. (Z-3)
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Jaksa penuntut umum KPK hanya mampu menghadirkan 10 dari 18 saksi JPU KPK. Salah satu saksi mengaku diintimidasi oleh istri terdakwa.
"Minta di situ, di lobi, tapi sama pengawalnya tidak dikasih, terus saya bilang buka aja borgolnya, eh malah ngamuk, dorong saya," aku Waluyo.
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved