Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA Hukum Bupati nonaktif Membramo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Pieter Ell mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendakwa kliennya dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal penyuapan, grativikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Ricky meminta lima hal. Kelima hal itu menerima eksepsi dari kuasa hukum, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini, menetapkan perkara diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Permintaan kami ajukan pada majelis hakim, atas berbagai pertimbangan, agar bisa sebagai pertimbangan hakim pada putusan sela nanti, " seru Pieter kepada majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, di Ruang Sidang Prof Bagir Manan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/8).
Baca juga: Akhirnya Lukas Enembe Mengaku Main Judi di Luar Negeri
Permohonan itu disampaikan, lantaran Pengadilan Tipikor pada PN Makassar tidak berwenang mengadili perkara a quo. selain itu, dakwaan jaksa disebut tidak jelas, kabur dan tidak cermat. "Karena ada dakwaan yang tidak dijunctokan dengan pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)" sebut Pieter Ell.
Selain itu, ada penerimaan dana yang didakwaan kepada terdakwa. Padahal saat itu, Ricky belum menjabat sebagai Bupati Membramo Tengah. Termasuk dana yang diterima dari pengusaha yang sebelumnya disebut menyuap terdakwa dan sudah terpidana, yaitu Simon Pampang, itu tidak tergolong gratifikasi.
Baca juga: Brigita Manohara Jadi Wadah Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
"Juga ada kesalah fatal dalam menentukan locus delicti Distrik Hologayam, termasuk Kabupaten Membramo Tengah. Juga ada kesalahan fatal dalam mencampuradukan locus delicti Kelurahan Matalamagi Kecamatan Sorong Utara Kota Sorong termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Papua, padahal sesungguhnya locus tersebut termasuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari Papua Barat dan hal ini, tidak termuat dalam dakwaan Penuntut Umum," urai Pieter.
Pieter juga mengungkapkan kekeliruan dan ketidakcermatan penuntut umum, tentang penerimaan terdakwa dalam dakwaan yang menyebutkan sejak 2013-2022 menerima suap sebesar Rp211.717.896.147.
Sementara itu, Jaksa KPK, Fahmi Ariyoga meyakini, sidang akan berlanjut hingga kepada pembuktian, dan telah menyiapkan sekitar 100 saksi dalam kasus yang melibatkan Ricky Ham Pagawak. "Kami akan menhadirkan tiga orang yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini, yang ketiganya adalah mengusaha yang memenangkan tender di Membramo Tengah," sebutnya.
RIcky sendiri, sebelum menjalani sidang, dan ditangkap KPK sempat buron tujuh bulan. Tiga orang penyuapnya yang merupakan pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara pada Februari 2023. (Z-3)
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Jaksa penuntut umum KPK hanya mampu menghadirkan 10 dari 18 saksi JPU KPK. Salah satu saksi mengaku diintimidasi oleh istri terdakwa.
"Minta di situ, di lobi, tapi sama pengawalnya tidak dikasih, terus saya bilang buka aja borgolnya, eh malah ngamuk, dorong saya," aku Waluyo.
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved