Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak hari ini, 2 Agustus 2023. Dia didakwa menerima dan menikmati uang panas puluhan miliar rupiah.
"Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menerima uang sejumlah Rp75.388.465.619," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 2 Agustus 2023.
Uang panas itu diterima Ricki dari 2013 sampai 2022. Pemberinya yakni Direktur Utama PT Bima Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pambang, dan Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Baca juga: Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Pemberian uang itu dimaksud agar Ricky memberikan karpet merah untuk perusahaan Simon, Jusiendra, dan Marten dalam pelelangan proyek di Mamberamo Tengah. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu juga melakukan pengaturan pemenang lelang atas penerimaan uang panas itu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban," ucap Hendra.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap tergantung dari proyek yang didapatkan tiga penyuap Ricky. Jaksa menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah meminta suap untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup
Salah satunya yakni uang pegangan saat pelantikan kepala daerah di Jakarta. Ricky meminta dana itu ke Simon dengan tawaran pemberian proyek.
"Terdakwa (Ricky) menyampaikan 'kalau ada kebutuhan untuk ke Jakarta namun ada kekurangan uang dan saya pinjam, kalau saya tidak bisa ganti dengan uang nanti saya kasih proyek'," ujar Hendra.
Pencucian Uang
Jaksa juga menyebut Ricky menyamarkan penerimaan uang dan barang yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam periode 2013 sampai 2022. Total dugaan pencucian uangnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dengan jumlah seluruhnya sebesar Rpp211.717.896.144," kata Hendra.
Jaksa meyakini total itu merupakan pencucian uang. Sebab, penghasilannya sebagai kepala daerah tidak mungkin mendapatkan dana dan pembelian barang sebanyak itu.
"Jumlah tersebut tidak sebanding dengan penghasilan terdakwa yang hanya berasal dari gaji dan tunjangan serta tidak memiliki usaha atau bisnis lain," ucap Hendra.
Dalam dugaan suap dan gratifikasi, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, untuk pencucian uang Ricky disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Z-9)
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dengan tertangkapnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, jumlah buronan KPK tinggal tiga orang. Mereka Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama.
Hari ini Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diterbangkan ke Jakarta dari Papua usai ditangkap Minggu (19/2).
Ketua KPK mengungkapkan terima kasih atas kerja sama TNI dan Polri dalam penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved