Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terbukti Nikmati Uang Panas Rp75,3 M dan Cuci Uang Rp211,7 M

Candra Yuri Nuralam
02/8/2023 15:00
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terbukti Nikmati Uang Panas Rp75,3 M dan Cuci Uang Rp211,7 M
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.(MI/Susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak hari ini, 2 Agustus 2023. Dia didakwa menerima dan menikmati uang panas puluhan miliar rupiah.

"Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menerima uang sejumlah Rp75.388.465.619," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 2 Agustus 2023.

Uang panas itu diterima Ricki dari 2013 sampai 2022. Pemberinya yakni Direktur Utama PT Bima Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pambang, dan Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Baca juga: Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan

Pemberian uang itu dimaksud agar Ricky memberikan karpet merah untuk perusahaan Simon, Jusiendra, dan Marten dalam pelelangan proyek di Mamberamo Tengah. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu juga melakukan pengaturan pemenang lelang atas penerimaan uang panas itu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban," ucap Hendra.

Pemberian uang itu dilakukan bertahap tergantung dari proyek yang didapatkan tiga penyuap Ricky. Jaksa menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah meminta suap untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup

Salah satunya yakni uang pegangan saat pelantikan kepala daerah di Jakarta. Ricky meminta dana itu ke Simon dengan tawaran pemberian proyek.

"Terdakwa (Ricky) menyampaikan 'kalau ada kebutuhan untuk ke Jakarta namun ada kekurangan uang dan saya pinjam, kalau saya tidak bisa ganti dengan uang nanti saya kasih proyek'," ujar Hendra.

Pencucian Uang

Jaksa juga menyebut Ricky menyamarkan penerimaan uang dan barang yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam periode 2013 sampai 2022. Total dugaan pencucian uangnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Dengan jumlah seluruhnya sebesar Rpp211.717.896.144," kata Hendra.

Jaksa meyakini total itu merupakan pencucian uang. Sebab, penghasilannya sebagai kepala daerah tidak mungkin mendapatkan dana dan pembelian barang sebanyak itu.

"Jumlah tersebut tidak sebanding dengan penghasilan terdakwa yang hanya berasal dari gaji dan tunjangan serta tidak memiliki usaha atau bisnis lain," ucap Hendra.

Dalam dugaan suap dan gratifikasi, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, untuk pencucian uang Ricky disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya