Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak hari ini, 2 Agustus 2023. Dia didakwa menerima dan menikmati uang panas puluhan miliar rupiah.
"Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menerima uang sejumlah Rp75.388.465.619," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 2 Agustus 2023.
Uang panas itu diterima Ricki dari 2013 sampai 2022. Pemberinya yakni Direktur Utama PT Bima Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pambang, dan Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Baca juga: Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Pemberian uang itu dimaksud agar Ricky memberikan karpet merah untuk perusahaan Simon, Jusiendra, dan Marten dalam pelelangan proyek di Mamberamo Tengah. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu juga melakukan pengaturan pemenang lelang atas penerimaan uang panas itu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban," ucap Hendra.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap tergantung dari proyek yang didapatkan tiga penyuap Ricky. Jaksa menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah meminta suap untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup
Salah satunya yakni uang pegangan saat pelantikan kepala daerah di Jakarta. Ricky meminta dana itu ke Simon dengan tawaran pemberian proyek.
"Terdakwa (Ricky) menyampaikan 'kalau ada kebutuhan untuk ke Jakarta namun ada kekurangan uang dan saya pinjam, kalau saya tidak bisa ganti dengan uang nanti saya kasih proyek'," ujar Hendra.
Pencucian Uang
Jaksa juga menyebut Ricky menyamarkan penerimaan uang dan barang yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam periode 2013 sampai 2022. Total dugaan pencucian uangnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dengan jumlah seluruhnya sebesar Rpp211.717.896.144," kata Hendra.
Jaksa meyakini total itu merupakan pencucian uang. Sebab, penghasilannya sebagai kepala daerah tidak mungkin mendapatkan dana dan pembelian barang sebanyak itu.
"Jumlah tersebut tidak sebanding dengan penghasilan terdakwa yang hanya berasal dari gaji dan tunjangan serta tidak memiliki usaha atau bisnis lain," ucap Hendra.
Dalam dugaan suap dan gratifikasi, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, untuk pencucian uang Ricky disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Z-9)
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Jaksa penuntut umum KPK hanya mampu menghadirkan 10 dari 18 saksi JPU KPK. Salah satu saksi mengaku diintimidasi oleh istri terdakwa.
"Minta di situ, di lobi, tapi sama pengawalnya tidak dikasih, terus saya bilang buka aja borgolnya, eh malah ngamuk, dorong saya," aku Waluyo.
Dalam ekspesinya, kuasa hukum bupati nonaktif Membramo Tengah menilai ada lima hal yang salah dalam dakwaan JPU pada KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dengan dugaan pencucian uang.
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved