Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Massa Al-Zaytun Geruduk MUI, Polri Tegaskan Profesional Usut Kasus Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana
07/7/2023 17:19
Massa Al-Zaytun Geruduk MUI, Polri Tegaskan Profesional Usut Kasus Panji Gumilang
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri(MG Press)

Polri memastikan akan terus profesional mengusut kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pernyataan itu disampaikan menyusul massa Al-Zaytun menggeruduk kantor MUI Pusat pada Kamis (6/7).

"Dalam penegakan hukum, Polri akan bertindak dengan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sandi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada jajaran untuk selalu terbuka kepada masyarakat dalam menangani kasus dan tidak anti kritik. Artinya, kata dia, anggota harus keluar dari zona nyaman.

Baca juga: Telusuri 289 Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polri Gandeng PPATK

"Kita akan keluar, lebih dekat dengan masyarakat supaya kita bisa mendapatkan informasi secara riil dari masyarakat apa sih maunya rakyat tentang Kepolisian, supaya polisi bisa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," ungkap jenderal bintang dua itu.

Sandi kembali menegaskan Polri akan bertindak sesuai kompetensi dan standar profesionalitas yang terukur. Dengan kata lain, Polri tidak akan terpengaruh dari pihak-pihak lain dalam menangani kasus, termasuk Al-Zaytun.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun Segera Ditetapkan

"Jadi, penyidik akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Makanya, polisi ingin lebih dekat dengan masyarakat, sesuai dengan Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya apa yang diinginkan masyakarat dari Polri, Polri juga akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan," jelas Sandi.

Ratusan pendukung Ponpes Al-Zaytun berunjuk rasa di depan Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/7). Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangan di tengah perkara yang menjerat Panji Gumilang, pemilik ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/7).

Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Namun, status Panji masih saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. (Z-10) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik