Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARESKRIM Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 289 rekening milik Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Ratusan rekening itu diblokir PPATK karena ada transaksi mencurigakan.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Di samping itu, Sandi menyebut penyidik Bareskrim Polri juga akan mencari saksi ahli yang berkompeten menilai ada tidak unsur pidana dari transaksi di ratusan rekening itu. Penyidik, kata dia, akan melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun ke PN Jakpus
"Supaya menjadi terang," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi mengatakan Bareskrim Polri telah membentuk tim dalam menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Tim itu disebut telah dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Dengan surat tugas itu, apa yang dilakukan penyidik bisa dipertanggung jawabkan.
Baca juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang
Sandi tak menutup kemungkinan tim itu juga bakal menyelidiki terkait transaksi keuangan Panji. Menurut dia, tergantung dari hasil penyidikan.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.
Sebelumnya diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan 289 rekening itu terdiri dari 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun. Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda dalam pembuatan rekening.
"(Sebanyak) 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," kata Mahfud.
PPATK sedang menganalisa 289 rekening itu. Namun, dalam analisa sementara, PPATK mengantongi ada transaksi mencurigakan. PPATK akan menyampaikan informasi lengkap bila analisa telah rampung.
Di samping itu, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/7).
Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Namun, status Panji masih saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. (Z-10)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved