Total Aset Ricky Ham Pagawak yang Disita KPK Mencapai Rp30 Miliar

Fachri Audhia Hafiez
13/5/2023 08:30
Total Aset Ricky Ham Pagawak yang Disita KPK Mencapai Rp30 Miliar
Ricky Ham Pagawak berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik tersangka kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Total aset yang disita mencapai Rp30 miliar.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri Sabtu (13/5).

KPK memastikan terus mengejar aset milik Ricky yang diduga terkait perkara rasuah. Hal ini guna memastikan tercapainya pemulihan aset.

Baca juga: KPK Terbangkan Ricky Ham Pagawak ke Jakarta

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi. Sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujar Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Baca juga: Tangkap Ricky Ham Pagawak, Buronan KPK Kini Tinggal 3

Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.

Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.

Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya