Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik tersangka kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Total aset yang disita mencapai Rp30 miliar.
"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri Sabtu (13/5).
KPK memastikan terus mengejar aset milik Ricky yang diduga terkait perkara rasuah. Hal ini guna memastikan tercapainya pemulihan aset.
Baca juga: KPK Terbangkan Ricky Ham Pagawak ke Jakarta
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi. Sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujar Ali.
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Baca juga: Tangkap Ricky Ham Pagawak, Buronan KPK Kini Tinggal 3
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-6)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dengan tertangkapnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, jumlah buronan KPK tinggal tiga orang. Mereka Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama.
Hari ini Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diterbangkan ke Jakarta dari Papua usai ditangkap Minggu (19/2).
Ketua KPK mengungkapkan terima kasih atas kerja sama TNI dan Polri dalam penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved