Senin 20 Februari 2023, 10:00 WIB

Tangkap Ricky Ham Pagawak, Buronan KPK Kini Tinggal 3

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Tangkap Ricky Ham Pagawak, Buronan KPK Kini Tinggal 3

Antara
Ilustrasi Pengumuman DPO Ricky Ham Pagawak

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2). Dia merupakan satu dari empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.

"Iya benar, Ricky Ham Pagawak telah berhasil kami tangkap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).

Ricky ditangkap di Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Upaya paksa itu berhasil dilakukan atas bantuan banyak pihak.

"Kami juga berterima kasih atas kerja sama pihak Kepolisian Daerah Polda Papua yang telah membantu kegiatan penangkapan ini," ucap Ghufron.

Baca juga: DPR Soroti Skema Perbantuan ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Dengan tertangkapnya Ricky, buronan KPK tinggal tiga orang. Mereka yakni Kirana Kotama yang dicari sejak 2017. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Lalu, Paulus Tannos yang diketahui ada di Singapura. Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Buronan selanjutnya, yakni Harun Masiku. Dia sudah dikejar sejak 2020 untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) DPR.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini. KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Ricky. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum. (P-5)

Baca Juga

Ist/Untidar

Sikap Tegas Kapolri, Muhammadiyah: Polisi Tidak Kebal Hukum 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:26 WIB
Prof Mu’ti menilai, meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak lepas dari upaya reformasi dan penegakan hukum yang tidak...
Ist/DPR

DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:54 WIB
Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan...
Ist/DPR

DPR Minta Pemerintah Segera Tunjuk Kepala BNPT Baru

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:45 WIB
Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar genap berusia 58 tahun pada 25 Maret 2023. Untuk diketahui, 58 tahun merupakan batas pensiun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya