Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Begini Siasat Andhi Pramono untuk Cuci Uang dari Gratifikasi

Candra Yuri NuralamĀ 
07/7/2023 22:20
Begini Siasat Andhi Pramono untuk Cuci Uang dari Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MGN/Candra Yuri NuralamĀ )

MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan karena berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia menyamarkan aliran haram itu agar tidak terendus penegak hukum.

"Siasat yang dilakukan AP (Andhi Pramono) untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex menjelaskan orang kepercayaannya itu merupakan pengusaha di bidang ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan. Mereka bertindak sebagai nominee dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Curiga Sambian Broker Andhi Pramono Sudah Jadi Rahasia Umum di Bea Cukai

Dia juga menyamarkan penerimaan gratifikasi itu dengan membeli aset. Sebagian duit haram itu juga diubah menjadi uang asing.

"Menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," ucap Alex.

Baca juga: KPK Periksa Istri Kepala Bea Cukai Makassar

KPK juga menyebut Andhi menyeret ibu mertuanya dalam kaus ini. Rekeningnya digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan.

KPK meyakini Andhi telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya