Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan karena berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia menyamarkan aliran haram itu agar tidak terendus penegak hukum.
"Siasat yang dilakukan AP (Andhi Pramono) untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan orang kepercayaannya itu merupakan pengusaha di bidang ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan. Mereka bertindak sebagai nominee dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Curiga Sambian Broker Andhi Pramono Sudah Jadi Rahasia Umum di Bea Cukai
Dia juga menyamarkan penerimaan gratifikasi itu dengan membeli aset. Sebagian duit haram itu juga diubah menjadi uang asing.
"Menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," ucap Alex.
Baca juga: KPK Periksa Istri Kepala Bea Cukai Makassar
KPK juga menyebut Andhi menyeret ibu mertuanya dalam kaus ini. Rekeningnya digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan.
KPK meyakini Andhi telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved