Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bisa menyalahgunakan jabatannya untuk menjadi broker selama sepuluh tahun. Lembaga Antirasuah menilai pengawasan di Bea Cukai sangat buruk.
"Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex meyakini permainan kotor Andhi sudah menjadi rahasia umum di Bea Cukai. Apalagi, lonjakan kekayaan Andhi tidak masuk akal.
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun
"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ucap Alex.
Alex menyebut mencari pejabat korup tidaklah sulit. Masyarakat cuma perlu membandingkan gaya hidup dengan nominal pendapatannya berdasarkan jabatan yang diemban.
Baca juga: KPK Periksa Istri Kepala Bea Cukai Makassar
"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," ujar Alex.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah
KPK berencana menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
KPK telah menyita dua rumah milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Cibubur dan Jakarta.
KPK menegaskan terus mencari bukti dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan untuknya pun tinggal menunggu waktu.
KPK tengah menggeledah rumah mewah milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved