Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Curiga Sambian Broker Andhi Pramono Sudah Jadi Rahasia Umum di Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam
07/7/2023 22:10
KPK Curiga Sambian Broker Andhi Pramono Sudah Jadi Rahasia Umum di Bea Cukai
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bisa menyalahgunakan jabatannya untuk menjadi broker selama sepuluh tahun. Lembaga Antirasuah menilai pengawasan di Bea Cukai sangat buruk.

"Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex meyakini permainan kotor Andhi sudah menjadi rahasia umum di Bea Cukai. Apalagi, lonjakan kekayaan Andhi tidak masuk akal.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ucap Alex.

Alex menyebut mencari pejabat korup tidaklah sulit. Masyarakat cuma perlu membandingkan gaya hidup dengan nominal pendapatannya berdasarkan jabatan yang diemban.

Baca juga: KPK Periksa Istri Kepala Bea Cukai Makassar

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," ujar Alex.

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya