Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK: Andhi Pramono Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun

Candra Yuri Nuralam
07/7/2023 18:18
KPK: Andhi Pramono Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono karena berstatus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia diduga telah menerima duit haram selama sepuluh tahun.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7).

Alex menjelaskan dia memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker untuk para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Tugasnya, memberikan rekomendasi dalam peluang bisnis dan memberikan karpet merah kepada perusahaan yang mau memberikannya uang.

Baca juga: Nyambi jadi Broker, Andhi Pramono Cari Barang dari Singapura dan Malaysia Dikirim ke 4 Negara

"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alex.

KPK meyakini Andhi telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca juga: Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik