Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar

Candra Yuri Nuralam
07/7/2023 17:22
Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MGN/Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Kepala Bea Cukai MakassarAndhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex menjelaskan Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 20 Hari Pertama

Bantuan kotor itu bakal diberikan Andhi jika diberikan upah. KPK memastikan tiap rekomendasi dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar aturan kepabeanan.

"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.

Baca juga: KPK Pastikan Selisik Unsur Pidana LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Penerimaan uang disamarkan melalui beberapa rekening pihak-pihak yang dipercaya Andhi. Menurut Alex, nominee yang digunakan merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurus jasa kepabeanan.

KPK juga mengendus adanya penyamaran hasil gratifikasi yang diterima Andhi. Rekening bank ibu mertuanya juga digunakan untuk bertransaksi agar tidak diketahui penegak hukum.

KPK menduga total Rp28 miliar itu belum final. Saat ini, penyidik masih mendalami penerimaan lain ke beberapa saksi yang dipanggil.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya