Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MANTAN Kepala Bea Cukai MakassarAndhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 20 Hari Pertama
Bantuan kotor itu bakal diberikan Andhi jika diberikan upah. KPK memastikan tiap rekomendasi dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar aturan kepabeanan.
"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.
Baca juga: KPK Pastikan Selisik Unsur Pidana LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Penerimaan uang disamarkan melalui beberapa rekening pihak-pihak yang dipercaya Andhi. Menurut Alex, nominee yang digunakan merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurus jasa kepabeanan.
KPK juga mengendus adanya penyamaran hasil gratifikasi yang diterima Andhi. Rekening bank ibu mertuanya juga digunakan untuk bertransaksi agar tidak diketahui penegak hukum.
KPK menduga total Rp28 miliar itu belum final. Saat ini, penyidik masih mendalami penerimaan lain ke beberapa saksi yang dipanggil.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-7)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
Produk dikirim melalui dua jalur, yakni jalur laut melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, serta jalur udara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang baru disepakati dengan Peru akan mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas.
CENTER of Reform on Economics (CORE) memproyeksikan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan sebesar US$9,23 miliar akibat penerapan tarif resiprokal Trump.
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
Produk-produk Indonesia yang memiliki keunggulan seperti TPT, produk perikanan, makanan olahan, serta minyak sawit dan turunannya, termasuk biodiesel, akan langsung menikmati tarif 0%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved